Bacaini.id, TULUNGAGUNG – Edi Purnomo alias Glowoh, pelaku pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) di Desa/Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung Jawa Timur, divonis 14 tahun penjara.
Vonis hakim Pengadilan Negeri Tulungagung Rabu (28/2/2024) membuat keluarga korban merasa kecewa. Putusan hakim diketahui lebih rendah dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman mati.
“Kami sangat kecewa luar biasa. Terdakwa telah menghilangkan dua nyawa dengan cara seperti itu. Dan dia hanya mendapatkan hukuman 14 tahun penjara,” ujar Gustama anak korban dengan nada geram.
Terdakwa Glowoh terbukti menghabisi nyawa pasutri Tri Suharno dan Ning Nur Rahayu secara keji. Keduanya dibunuh di ruang karaoke keluarga. Glowoh mengaku nekat membunuh lantaran ingin menagih hutang penjualan cincin akik dari korban senilai Rp 250 juta.
Atas perbuatannya JPU menuntut terdakwa dengan hukuman mati, namun hakim PN Tulungagung memutuskan vonis 14 tahun penjara.
Gustama menyatakan belum menerima putusan hakim. Pelaku kata dia selayaknya dihukum mati. Apalagi yang bersangkutan diketahui juga seorang residivis.
“Kami tetap menuntut agar terdakwa dihukum mati. Putusan hakim juga tidak masuk akal, karena terdakwa yang merupakan residivis telah membunuh kedua orang tua kami,” tegasnya.
Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti menyatakan menghormati keputusan majelis hakim PN Tulungagung. Kendati demikian JPU masih mempelajari putusan sekaligus meminta petunjuk kepada pimpinan.
“Kami akan melakukan kajian atas putusan majelis hakim. Apakah nanti kami menerima atau mengajukan banding atas putusan tersebut,” ujarnya.
Penulis: Setiawan
Editor: Solichan Arif