• Login
  • Register
Bacaini.id
Sunday, December 7, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pembunuh Pasutri Divonis 14 Tahun Penjara, Anak Korban Sakit Hati

ditulis oleh Editor
29 February 2024 10:30
Durasi baca: 2 menit
Pembunuh Pasutri Divonis 14 Tahun Penjara, Anak Korban Sakit Hati

Pembunuh Pasutri Divonis 14 Tahun Penjara, Anak Korban Sakit Hati. (foto/Bacaini)

Bacaini.id, TULUNGAGUNG – Edi Purnomo alias Glowoh, pelaku pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) di Desa/Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung Jawa Timur, divonis 14 tahun penjara.

Vonis hakim Pengadilan Negeri Tulungagung Rabu (28/2/2024) membuat keluarga korban merasa kecewa. Putusan hakim diketahui lebih rendah dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman mati.

“Kami sangat kecewa luar biasa. Terdakwa telah menghilangkan dua nyawa dengan cara seperti itu. Dan dia hanya mendapatkan hukuman 14 tahun penjara,” ujar Gustama anak korban dengan nada geram.

Terdakwa Glowoh terbukti menghabisi nyawa pasutri Tri Suharno dan Ning Nur Rahayu secara keji. Keduanya dibunuh di ruang karaoke keluarga. Glowoh mengaku nekat membunuh lantaran ingin menagih hutang penjualan cincin akik dari korban senilai Rp 250 juta.

Atas perbuatannya JPU menuntut terdakwa dengan hukuman mati, namun hakim PN Tulungagung memutuskan vonis 14 tahun penjara.

Gustama menyatakan belum menerima putusan hakim. Pelaku kata dia selayaknya dihukum mati. Apalagi yang bersangkutan diketahui juga seorang residivis.

“Kami tetap menuntut agar terdakwa dihukum mati. Putusan hakim juga tidak masuk akal, karena terdakwa yang merupakan residivis telah membunuh kedua orang tua kami,” tegasnya.

Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti menyatakan menghormati keputusan majelis hakim PN Tulungagung. Kendati demikian JPU masih mempelajari putusan sekaligus meminta petunjuk kepada pimpinan.

“Kami akan melakukan kajian atas putusan majelis hakim. Apakah nanti kami menerima atau mengajukan banding atas putusan tersebut,” ujarnya.

Penulis: Setiawan

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: pembunuh kejipembunuh pasutrivonis hakimvonis pembunuh
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

makanan indonesia

Wow! Makanan Indonesia 10 Besar Terbaik Dunia Versi TasteAtlas

klemben

Resep Klemben yang Ditulis Tahun 1740

tawadhu gus yahya

Tawadhu Gus Yahya pada Dawuh Kiai Sepuh di Jombang

  • gus yahya

    Gus Yahya Sudah Siap dengan Apapun Permintaan Kiai Sepuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tawadhu Gus Yahya pada Dawuh Kiai Sepuh di Jombang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Rembang Hapus TPP, Nilai yang Diterima ASN Bikin Ngiler

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist