• Login
Bacaini.id
Wednesday, April 29, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Nyambi Jualan Pil Koplo, Perempuan Pemandu Lagu Dicokok

ditulis oleh Editor, Solichan Arif
27 February 2024 19:24
Durasi baca: 1 menit
Nyambi Jualan Pil Koplo, Perempuan Pemandu Lagu Dicokok. (foto/Bacaini)

Nyambi Jualan Pil Koplo, Perempuan Pemandu Lagu Dicokok. (foto/Bacaini)

Bacaini.id, TRENGGALEK – Seorang perempuan pemandu lagu atau LC berinisial FR asal Desa Tasikmadu Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek Jawa Timur ditangkap aparat kepolisian.

Selain menjadi pemandu lagu, FR juga terbukti mengedarkan obat keras berbahaya (okerbaya), yakni pil koplo jenis dobel L. Bersama FR, polisi meringkus empat orang tersangka lainnya, yaitu EC, AP, CEP dan BP.

Sementara satu orang berinisial RK yang ikut ditangkap, kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

Menurut Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono, selama Januari-Februari 2024, Polres Trenggalek berhasil mengungkap lima kasus peredaran narkotika dan okerbaya.

“Dimana satu kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan empat kasus peredaran okerbaya jenis Pil Dobel L,” ujar Gathut kepada wartawan Selasa (27/02/2024).

Dari tangan pelaku polisi menyita 943 butir pil dobel L. Kemudian juga sabu-sabu seberat 1,83 gram, uang tunai Rp 1.786.000 serta 6 unit handphone.

Khusus dari tersangka FR yang juga berprofesi sebagai pemandu lagu, polisi mengamankan 23 butir dobel L. Para tersangka diketahui mendapatkan barang haram itu dari luar Kabupaten Trenggalek.

Saat ini kasus peredaran narkoba dan okerbaya itu masih terus didalami petugas. “Para tersangka dijerat dengan UU Kesehatan dan UU Narkotika,” pungkasnya.

Penulis: Aby Kurniawan

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: pemandu lagupengedar dobel Lpil koplosabu-sabu
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Romy Soekarno reses PDIP Blitar Gen Z 2029

Romy Soekarno Targetkan PDIP Jadi Partai Anak Muda, Bidik 52% Pemilih Gen Z di Pemilu 2029

RUPST Bank BJB 2025 di Bale Pakuan Bandung

RUPST Bank BJB 2025: Susi Pudjiastuti Masuk Komisaris, Dividen Rp900 Miliar Dibagikan

dugaan pungli lapas blitar kamar d1 napi korupsi petugas keamanan

Napi Korupsi di Lapas Blitar Dipungli Rp60 juta untuk Kamar Tamping

  • Aktivis PMII Blitar Raya dampingi warga terdampak limbah

    Bupati Blitar Disebut Dalam Bau Busuk Limbah Peternakan Ayam CV Bumi Indah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jembatan Cangar Kembali Jadi Lokasi Bunuh Diri, Efek Werther di Media Sosial Disorot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In