• Login
  • Register
Bacaini.id
Friday, July 4, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Balita Tewas Dicekoki Racun Tikus Ibu Kandung

ditulis oleh Editor
23/02/2024
Durasi baca: 2 menit
496 37
0
Balita Tewas Dicekoki Racun Tikus Ibu Kandung

Balita Tewas Dicekoki Racun Tikus Ibu Kandung. (foto/Bacaini)

Bacaini.id, TULUNGAGUNG – Seorang ibu rumah tangga (RT) berinisial YM (31) asal Desa/Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung Jawa Timur tega meracuni anak kandungnya sendiri.

PR yang berusia 5 tahun, ditemukan tewas usai menenggak minuman yang telah dicampuri racun tikus. Usut punya usut, perbuatan sadis yang dilakukan YM lantaran merasa sakit hati dengan suaminya.

“Tersangka (YM) terpaksa melakukan aksinya dengan motif sakit hati kepada suaminya,” ujar Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi kepada wartawan Jumat (23/2/2024).

YM diketahui juga sempat menenggak minuman beracun hasil racikannya sendiri. Rencana awal ia berniat mengajak anaknya mati bersama. Namun nyawanya berhasil diselamatkan. Sementara nyawa anaknya tidak tertolong.

Menurut Arsya, tersangka YM sebelumnya mengaku merasa tertekan dengan sikap suaminya yang keras dan gampang marah. Sang suami, kata tersangka bahkan sempat mengancam akan membawa anaknya pulang ke Kota Malang.

Dalam kemarahannya, yang bersangkutan sempat melontarkan perkataan kepada tersangka agar mati saja. “Dari situlah, psikis tersangka tertekan. Hingga membuat tersangka putus asa dan berniat mengakhiri hidup bersama anaknya,” terang Arsya.

Peristiwa itu terjadi pada 31 Januari 2024 malam. Usai berjualan nasi goreng, tersangka YM menjemput anaknya yang setiap hari dititipkan di rumah neneknya.

Dalam keadaan marah sekaligus putus asa, YM meracik minuman obat puyer yang telah dicampur racun tikus. Satu minuman untuk dirinya sendiri, dan yang lain untuk anaknya. Efek racun membuat anaknya mengeluhkan sakit perut.

Sedangka tersangka YM mengalami pusing dan muntah. Melihat gejala sakit yang dialami istrinya, sang suami langsung bergegas melarikan YM ke rumah sakit. Sementara anaknya yang tidak bergerak dianggap sedang tidur..

Bocah berusia 5 tahun itu ditunggui neneknya. “Saat ditinggal ke rumah sakit korban ditemani oleh neneknya. Barulah pada 03.00 WIB, nenek korban curiga dengan korban yang tidur pulang, dan mengeceknya barulah sadar korban telah meninggal dunia,” jelasnya.

Situasi sontak heboh. Dalam olah TKP Tim Inafis Polres Tulungagung menemukan sejumlah barang bukti. Jenazah balita yang dibawa ke RSUD dr Iskak juga diautopsi. Sementara ibunya, yakni tersangka YM mendapat perawatan intensif.  

Dari hasil cek labfor toxicologi ditemukan kandungan racun bromadiolone dengan kadar 0,00009 miligram dalam lambung korban. Pada gelas bekas korban juga ditemukan racun yang sama dengan kadar 0,004 miligram.

Menurut Arsya, pelaku yang mengakui perbuatannya langsung ditetapkan tersangka. Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan pasal 44 ayat 3 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT dan UU Perlindungan Anak.

“Tersangka diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun,” pungkasnya.

Penulis: Setiawan

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: balita tewas diracundiracun ibu kandungracun tikussakit hati
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Mas Dhito Pastikan Pembangunan Stadion GDJ Selesai 2027, Ini Tahapannya

Mas Dhito Pastikan Pembangunan Stadion GDJ Selesai 2027, Ini Tahapannya

Pelaku Pembunuhan Sekeluarga, Dituntut Hukuman Mati

Pelaku Pembunuhan Sekeluarga, Dituntut Hukuman Mati

Musim Pendaftaran Sekolah, Pegadaian Diserbu Warga

Musim Pendaftaran Sekolah, Pegadaian Diserbu Warga

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15383 shares
    Share 6153 Tweet 3846
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16587 shares
    Share 6635 Tweet 4147
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10860 shares
    Share 4344 Tweet 2715
  • Ujian Pertama eks Bupati Blitar Sepulang Ibadah Haji

    613 shares
    Share 245 Tweet 153
  • Sound Horeg Haram, Ini Alasan Fatwa Ponpes Besuk Pasuruan

    703 shares
    Share 281 Tweet 176

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist