• Login
Bacaini.id
Thursday, March 12, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Berikut Larangan Selama Masa Tenang Pemilu 2024

ditulis oleh
11 February 2024 18:54
Durasi baca: 1 menit
Ilustrasi kampanye. Foto:istimewa

Ilustrasi kampanye. Foto:istimewa

Bacaini.id, KEDIRI – Hari ini, Minggu 11 Februari 2024, tahapan pemilu memasuki masa tenang. Komisi Pemilihan Umum membuat aturan yang wajib ditaati para caleg dan tim sukses calon presiden.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, yang dimaksud dengan Masa Tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.

Tahapan masa tenang ditetapkan selama tiga hari, yakni Minggu –  Selasa tanggal 11-13 Februari 2024. Setelah masa tenang berakhir, maka pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 akan dilaksanakan Pemilihan Umum secara serentak di seluruh Indonesia.

Berikut beberapa larangan di masa tenang Pemilu 2024:

  1. Melakukan pertemuan terbatas
  2. Melakukan pertemuan tatap muka
  3. Menyebarkan bahan kampanye Pemilu kepada umum
  4. Memasang alat peraga di tempat umum
  5. Memasang alat peraga di media sosial
  6. Memasang iklan di media massa cetak, media massa elektronik, dan internet
  7. Menggelar rapat umum
  8. Melakukan debat pasangan calon tentang materi kampanye pasangan calon.

Penulis: Hari Tri W

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: masa tenangPemilu 2024
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

SPPG Blitar tidak memenuhi syarat sanitasi

Daftar SPPG Nakal di Blitar yang Dihentikan BGN, 46 Lokasi di Kota dan Kabupaten

Ilustrasi rudal balistik Iran. Foto: bacaini by AI

Serangan Iran Hantam Infrastruktur Israel, Kerusakan Terparah Sepanjang Sejarah

Ilustrasi oleh AI

Tragedi Eksekusi Putri Mishaal binti Fahd, Kisah Kelam Arab Saudi

  • Bkami GM. Foto: istimewa

    Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Rusak di Trenggalek Mulai Diperbaiki Jelang Lebaran Idul Fitri 2026, Pemkab Siapkan Rp95 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar SPPG Nakal di Blitar yang Dihentikan BGN, 46 Lokasi di Kota dan Kabupaten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In