Bacaini.id, KEDIRI – Hari ini, Minggu 11 Februari 2024, tahapan pemilu memasuki masa tenang. Komisi Pemilihan Umum membuat aturan yang wajib ditaati para caleg dan tim sukses calon presiden.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, yang dimaksud dengan Masa Tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.
Tahapan masa tenang ditetapkan selama tiga hari, yakni Minggu – Selasa tanggal 11-13 Februari 2024. Setelah masa tenang berakhir, maka pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 akan dilaksanakan Pemilihan Umum secara serentak di seluruh Indonesia.
Berikut beberapa larangan di masa tenang Pemilu 2024:
- Melakukan pertemuan terbatas
- Melakukan pertemuan tatap muka
- Menyebarkan bahan kampanye Pemilu kepada umum
- Memasang alat peraga di tempat umum
- Memasang alat peraga di media sosial
- Memasang iklan di media massa cetak, media massa elektronik, dan internet
- Menggelar rapat umum
- Melakukan debat pasangan calon tentang materi kampanye pasangan calon.
Penulis: Hari Tri W