• Login
Bacaini.id
Friday, May 8, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pembebasan Lahan Tol Kediri-Tulungagung Baru 15 Persen

ditulis oleh Editor
11 January 2024 22:45
Durasi baca: 1 menit
Rumah terdampak proyek tol Kediri-Tulungagung di Kelurahan Mojoroto, Kota Kediri. Foto: Bacaini/AK.Jatmiko

Rumah terdampak proyek tol Kediri-Tulungagung di Kelurahan Mojoroto, Kota Kediri. Foto: Bacaini/AK.Jatmiko

Bacaini.id, KEDIRI – Capaian pembebasan lahan proyek tol Kediri-Tulungagung di Kota Kediri masih rendah. Hingga awal 2024, baru 15,3 persen yang terealisasi.

Kasi Pengadaan Tanah dan Pengembangan, Tutur Pamuji mengatakan hingga awal tahun ini BPN Kota Kediri telah membebaskan 205 bidang lahan dari total 1.015 bidang. Jumlah tersebut mencakup dua kecamatan, yaitu Kecamatan Mojoroto dan Kecamatan Kota.

“Progres tahap pertama mencapai 15,3 persen. Ada 205 bidang dari total 1.015 bidang dengan nilai pembayaran Rp275,5 Miliar,” jelas Tutur, Kamis, 11 Januari 2024.

Tutur tidak menampik jika capaian tersebut terbilang rendah. Salah satu kendalanya, masih banyak warga enggan melepas lahannya karena nilai uang ganti rugi yang dianggap kecil.

“Seperti umumnya pengadaan tanah, warga itu rata-rata tidak puas dengan nilai ganti rugi yang ditetapkan,” ujarnya.

Menurutnya, penetapan uang ganti rugi bagi warga terdampak menjadi kewenangan KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik). Karena KJPP ini independen, maka BPN dan tim pengadaan tanah tidak bisa ikut campur.

Tutur menjelaskan, ada mekanisme tersendiri bagi warga yang merasa keberatan dengan penetapan uang ganti rugi. Yaitu dengan mengajukan gugatan ke pengadilan, paling lama 14 hari setelah dilakukannya musyawarah ketiga.

“Jika 14 hari setelah musyawarah ketiga, warga tidak mengajukan gugatan, maka kita akan menitipkan uang ganti rugi itu ke pengadilan. Mekanismenya seperti itu,” pungkasnya.

Penulis: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: bpn kota kediritol kediri tulungagung
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Audiensi ALMAS PUMA dengan Pemkab Trenggalek terkait Camat Pule

Camat Pule Trenggalek Dipaksa WFH, Pemkab Tunggu Rekomendasi Mutasi dari BKN

Tampilan aplikasi Friendster terbaru di iPhone dengan konsep media sosial anti algoritma dan desain minimalis

Friendster Kembali Hadir, Media Sosial Anti Algoritma yang Bikin Anak Warnet Nostalgia

Ratusan anggota PSHT Kabupaten Blitar menggelar aksi damai di depan Kantor Bupati Blitar dengan mengenakan pakaian hitam dan membawa poster tuntutan

PSHT Kabupaten Blitar Gelar Aksi Damai, Desak Pemda dan Polisi Tertibkan Kelompok Ilegal

  • Maia Estianty memakai perhiasan red ruby di pernikahan El Rumi

    Red Ruby Maia Estianty Jadi Sorotan di Pernikahan El Rumi, Ini Mitos Merah Delima dalam Tradisi Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Rasanya Sekolah Zaman Penjajahan Belanda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Blitar Disebut Dalam Bau Busuk Limbah Peternakan Ayam CV Bumi Indah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gibran Tinjau Bendungan Bagong di Trenggalek, Warga Sampaikan 5 Aspirasi Penting

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In