• Login
Bacaini.id
Wednesday, February 4, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Dishub Kota Kediri Cabut Larangan Parkir Mobil di Jalan Dhoho

ditulis oleh Editor
10 January 2024 20:04
Durasi baca: 3 menit

Bacaini.id, KEDIRI – Larangan parkir bagi kendaraan roda 4 di kawasan Jalan Dhoho Kota Kediri dicabut. Aturan baru Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kediri tersebut bahkan belum genap dua pekan berjalan.

Pencabutan aturan larangan parkir kendaraan roda 4 di kawasan Jalan Dhoho diumumkan melalui akun instagram @dinasperhubungan_kotakediri. Tercantum di dalamnya 15 poin hasil rapat evaluasi bersama warga dan pelaku usaha terdampak.

“Tidak ada pembatasan parkir roda 4 di jalan Dhoho, parkir jalan Dhoho kembali seperti semula, rambu larangan akan ditutup,” bunyi poin pertama dari 15 poin hasil rapat evaluasi yang dilihat Bacaini.id di akun instagram @dinasperhubungan_kotakediri, Rabu, 10 Januari 2024.

Seperti diketahui, sejak 1 Januari 2024, sebagian kawasan Jalan Dhoho mulai dari perempatan Aries Motor higga perempatan Soto Podjok antara Jalan Monginsidi dan Raden Patah berlaku larangan parkir untuk kendaraan roda 4.

Aturan baru Dishub Kota Kediri itu berlaku mulai pukul 06.00 hingga 22.00 WIB. Parkir kendaraan roda 4 diarahkan ke kantong parkir yang berada di lahan eks Pasific di Jalan Stasiun.

Namun, selama masa uji coba, aturan baru tersebut ternyata mendapat respon beragam dari masyarakat. Termasuk para pemilik toko di area larangan parkir roda 4 yang mengaku mengalami penurunan omzet.

Sehingga dilakukan evaluasi bersama warga dan pelaku usaha terdampak yang diposting di akun instagram @dinasperhubungan_kotakediri tertanggal 9 Januari 2024 kemarin dan menghasilkan 15 poin berikut ini.

  1. Tidak ada pembatasan parkir roda 4 di jalan dhoho, parkir jalan dhoho kembali seperti semula, rambu larangan akan ditutup.
  2. Median jalan di jl. Stasiun diusulkan dilakukan pembongkaran agar truk bisa bongkar muat di eks Pasifik jl. Stasiun.
  3. Bongkar muat dilakukan pada jam tertentu pagi sebelum jam 10.00 WIB.
  4. Bis kecil/elf wisata bisa parkir di eks Pasifik.
  5. Toko di stasiun agar melakukan bongkar muat di dalam eks Pasifik.
  6. Rombong PKL agar merapat pada pinggir trotoar dan tidak terlalu maju, PKL malam mulai buka jam 21.00 WIB, untuk PKL pagi jam 8.00 WIB sudah mulai bersih-bersih dan jam 8.30 WIB sudah meninggalkan lokasi.
  7. Rombong PKL dilakukan penataan secara horizontal (searah dengan jalan dhoho).
  8. Toko ana tidak menaruh troli di bahu jalan sisi barat jalan.
  9. Parkir di eks Pasifik boleh menginap sehingga akan ada mobil yang parkir menginap di dalam eks Pasifik sehingga tidak memungkinkan untuk keg senam.
  10. Jika ada space truk bongkar muat maka terjadi kekosongan PAD di tempat parkir.
  11. Depan toko Santoso tidak digunakan untuk parkir, akan dilakukan penertiban.
  12. Pemilik toko menyediakan tempat parkir untuk karyawan toko agar tidak parkir di badan jalan.
  13. Akan dilakukan kajian Ujicoba jl. Monginsidi 1 arah kebarat, jl. Untung Suropati 1 arah ke timur.
  14. Satpol PP, Disperdagin, paguyupan PKL segera melakukan sosialisasi untuk jam buka dan jam tutup PKL.
  15. Tidak ada penambahan petugas kantong parkir eks Pasifik, petugas dari Dinas Perhubungan.

Penulis: AK.Jatmiko
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: dishub kota kedirijalan dhohoparkir roda 4
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ilustrasi kasus suami aniaya istri hingga tewas di Blitar

Makan Malam Jadi Pemicu, Istri di Blitar Tewas Dianiaya Suami

Rumah warga rusak akibat banjir dan cuaca ekstrem di Tulungagung Jawa Timur

Cuaca Ekstrem Menggila, Tulungagung Dihantam Banjir hingga Longsor, Rugi Rp600 Juta

Ilustrasi gerai Koperasi Desa Merah Putih yang diusulkan menggunakan gedung sekolah dasar

Pembangunan Koperasi Merah Putih di Trenggalek Diusulkan di Kawasan Hutan

  • Ilustrasi gerai Koperasi Desa Merah Putih yang diusulkan menggunakan gedung sekolah dasar

    Pembangunan Koperasi Merah Putih di Trenggalek Diusulkan di Kawasan Hutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bacaan Doa Buka Puasa Nisfu Syaban 2026, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KEN 2026 Jawa Timur: Kediri, Blitar, Tulungagung Gugur, Trenggalek Melaju

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In