• Login
  • Register
Bacaini.id
Wednesday, August 27, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Dishub Kota Kediri Cabut Larangan Parkir Mobil di Jalan Dhoho

ditulis oleh Editor
10/01/2024
Durasi baca: 3 menit
538 11
0
Dishub Kota Kediri Cabut Larangan Parkir Mobil di Jalan Dhoho

Bacaini.id, KEDIRI – Larangan parkir bagi kendaraan roda 4 di kawasan Jalan Dhoho Kota Kediri dicabut. Aturan baru Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kediri tersebut bahkan belum genap dua pekan berjalan.

Pencabutan aturan larangan parkir kendaraan roda 4 di kawasan Jalan Dhoho diumumkan melalui akun instagram @dinasperhubungan_kotakediri. Tercantum di dalamnya 15 poin hasil rapat evaluasi bersama warga dan pelaku usaha terdampak.

“Tidak ada pembatasan parkir roda 4 di jalan Dhoho, parkir jalan Dhoho kembali seperti semula, rambu larangan akan ditutup,” bunyi poin pertama dari 15 poin hasil rapat evaluasi yang dilihat Bacaini.id di akun instagram @dinasperhubungan_kotakediri, Rabu, 10 Januari 2024.

Seperti diketahui, sejak 1 Januari 2024, sebagian kawasan Jalan Dhoho mulai dari perempatan Aries Motor higga perempatan Soto Podjok antara Jalan Monginsidi dan Raden Patah berlaku larangan parkir untuk kendaraan roda 4.

Aturan baru Dishub Kota Kediri itu berlaku mulai pukul 06.00 hingga 22.00 WIB. Parkir kendaraan roda 4 diarahkan ke kantong parkir yang berada di lahan eks Pasific di Jalan Stasiun.

Namun, selama masa uji coba, aturan baru tersebut ternyata mendapat respon beragam dari masyarakat. Termasuk para pemilik toko di area larangan parkir roda 4 yang mengaku mengalami penurunan omzet.

Sehingga dilakukan evaluasi bersama warga dan pelaku usaha terdampak yang diposting di akun instagram @dinasperhubungan_kotakediri tertanggal 9 Januari 2024 kemarin dan menghasilkan 15 poin berikut ini.

  1. Tidak ada pembatasan parkir roda 4 di jalan dhoho, parkir jalan dhoho kembali seperti semula, rambu larangan akan ditutup.
  2. Median jalan di jl. Stasiun diusulkan dilakukan pembongkaran agar truk bisa bongkar muat di eks Pasifik jl. Stasiun.
  3. Bongkar muat dilakukan pada jam tertentu pagi sebelum jam 10.00 WIB.
  4. Bis kecil/elf wisata bisa parkir di eks Pasifik.
  5. Toko di stasiun agar melakukan bongkar muat di dalam eks Pasifik.
  6. Rombong PKL agar merapat pada pinggir trotoar dan tidak terlalu maju, PKL malam mulai buka jam 21.00 WIB, untuk PKL pagi jam 8.00 WIB sudah mulai bersih-bersih dan jam 8.30 WIB sudah meninggalkan lokasi.
  7. Rombong PKL dilakukan penataan secara horizontal (searah dengan jalan dhoho).
  8. Toko ana tidak menaruh troli di bahu jalan sisi barat jalan.
  9. Parkir di eks Pasifik boleh menginap sehingga akan ada mobil yang parkir menginap di dalam eks Pasifik sehingga tidak memungkinkan untuk keg senam.
  10. Jika ada space truk bongkar muat maka terjadi kekosongan PAD di tempat parkir.
  11. Depan toko Santoso tidak digunakan untuk parkir, akan dilakukan penertiban.
  12. Pemilik toko menyediakan tempat parkir untuk karyawan toko agar tidak parkir di badan jalan.
  13. Akan dilakukan kajian Ujicoba jl. Monginsidi 1 arah kebarat, jl. Untung Suropati 1 arah ke timur.
  14. Satpol PP, Disperdagin, paguyupan PKL segera melakukan sosialisasi untuk jam buka dan jam tutup PKL.
  15. Tidak ada penambahan petugas kantong parkir eks Pasifik, petugas dari Dinas Perhubungan.

Penulis: AK.Jatmiko
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: dishub kota kedirijalan dhohoparkir roda 4
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Cerita Gus Dur Kritik Warga Nahdliyin: Mulai Kapan NU Ingat Bupati?

Lembaga DPR dan MPR Pernah Dibekukan, Tapi Gagal

Gaya komunikasi politik Bupati Blitar Rijanto dipertanyakan DPRD

PAK APBD Blitar Gagal Terus, DPRD: Ada Apa dengan Bupati?

Tunjangan perumahan DPRD Jombang naik

Tunjangan Perumahan DPRD Jombang Naik Jadi 37 Juta Per bulan

  • Bupati Blitar merayakan puncak hari jadi yang dibayangi isu gratifikasi

    Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2622 shares
    Share 1049 Tweet 656
  • Ultimatum Untuk Bupati Blitar dan Wabup Beky dari GPI

    734 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Pemkab Blitar Didesak Umumkan Hasil Donasi Puncak Hari Jadi

    755 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15518 shares
    Share 6207 Tweet 3880
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16612 shares
    Share 6645 Tweet 4153

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist