Bacaini.id, MALANG – Misteri kematian remaja Danar Anendra Putra (17) yang mayatnya ditemukan mengapung di sungai Irigasi wilayah Pujon Kabupaten Malang Jawa Timur, akhirnya terungkap.
Danar diketahui dikeroyok hingga tewas lantaran beradu tatapan mata yang itu membuat para pelaku tersinggung. Saat ini tiga orang pelaku penganiayaan yang berujung kematian itu telah ditetapkan tersangka dan diamankan.
”Antara pelaku dan korban tidak saling kenal. Dugaan awal karena pelaku dan korban ada sempat saling adu pandang dan tersinggung,” ujar Kasat Reskrim Polres Batu AKP Rudi Kiswoyo kepada wartawan Selasa (9/1/2024).
Ketiga pelaku penganiayaan adalah EK (14), warga Desa Sebaluh, Pujon, AR (18) warga Desa Maron, Pujon dan AS (19), warga Desa Madiredo, Pujon. Ketiganya dicokok di rumah masing-masing pada Senin (8/1/2024).
Peristiwa pengeroyokan maut itu berlangsung pada Sabtu (6/1/2024) di Desa Bendosari Kecamatan Pujon. Danar yang berboncengan dengan Galih, rekannya hendak menonton kesenian bantengan.
Di tengah jalan keduanya bertemu dengan sekelompok orang yang seperti tengah memanggil. Galih yang turun dari boncengan mendekat, namun ternyata tidak ada satupun yang dikenal.
Entah apa yang terjadi, salah seorang pelaku kemudian meninju muka Galih dan disusul pukulan dari pelaku lain. Tahu temannya dipukuli, Danar turun dari kendaraan berusaha melerai.
Sementara Galih memilih kabur dari lokasi pertikaian dan bersembunyi. Informasi yang dihimpun, Danar yang menjadi sasaran kemarahan. Setelah dianiaya, oleh para pelaku korban dibawa ke sebuah jembatan Dusun Mbiyan Desa Sukomulyo.
Galih yang keluar dari persembunyian kemudian menghubungi saudaranya untuk diajak mencari korban Danar. Di lokasi saksi Galih dan saudaranya hanya mendapati barang-barang milik Danar, yakni sandal, kacamata dan ponsel.
Pada Minggu pagi (7/1/2024) jenazah Danar ditemukan mengapung di sungai irigasi. Dalam pemeriksaan polisi menemukan sejumlah luka di bagian kepala dan tangan korban, termasuk diduga adanya luka tusukan.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil meringkus tiga orang pelaku. Para pelaku terancam dijerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Menurut Rudi Kiswoyo, petugas masih melakukan pengembangan dan karenanya itu tidak tertutup kemungkinan ada penambahan tersangka. Saat ini polisi juga masih menunggu hasil autopsi dari rumah sakit.
“Kami masih menunggu hasil autopsi. Untuk lebih jelasnya akan kami sampaikan lagi, termasuk untuk kemungkinan penambahan tersangka,” pungkasnya.
Penulis: A.Ulul
Editor: Solichan Arif