• Login
Bacaini.id
Wednesday, February 11, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Bawaslu Nyatakan ASN Pemkot Kediri Langgar Netralitas Pemilu

ditulis oleh
2 January 2024 21:51
Durasi baca: 2 menit
Revani, Komisioner Bawasalu Kota Kediri. Foto:bacaini/Novira

Revani, Komisioner Bawasalu Kota Kediri. Foto:bacaini/Novira

Bacaini.id, KEDIRI – Bawaslu Kota Kediri memastikan adanya pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan pegawai Pemkot Kediri. Kasus ini telah dilimpahkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk menjatuhkan sanksi kepada pegawa tersebut.

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Kediri Revani Sasmitaning Wulan mengatakan, hasil pleno komisioner Bawaslu memastikan adanya pelanggaran netralitas yang dilakukan ASN tersebut.

“Sudah melakukan kajian, sudah kita pleno dan kita teruskan ke KASN yang berwenang menindaklanjuti pelanggaran tersebut,” kata Revani kepada Bacaini.id di Kantor Bawaslu Kota Kediri hari ini, Selasa, 2 Januari 2023.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB), ditemukan pelanggaran berupa foto ASN tersebut yang berpose dengan jari jempol dan diunggah di status WhatsApp.

Saat dimintai klarifikasi, ASN tersebut mengaku tidak bermaksud melakukan kampanye pada foto yang dipostingnya. Foto yang dimaksud dilakukan pada saat makan bersama keluarga. “Fotonya waktu makan sate sama keluarga, lalu berpose jempol,” imbuh Revani.

Meskipun demikian, apa yang dilakukan ASN itu disebut sebagai pelanggaran netralitas. Mengingat sejak awal, ASN sudah dilarang melakukan pose-pose tertentu yang mengindikasikan adanya dukungan pada salah satu peserta Pemilu 2024, apapun itu.

“Kalau ada sanksi ya, dari KASN, kita tidak tahu. Tetapi kalau dari kejadian yang sama yang pernah ada, sanksinya ada dua, disiplin ringan dan disiplin berat,” urainya.

Revani juga mengatakan jika kasus tersebut dilaporkan oleh salah satu anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kediri.

Penulis: Novira
Editor: Hari Tri W

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: ASNbawaslu kota kedirinetralitas
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Tanaman hias gantung menghiasi teras rumah sebagai tradisi mempercantik rumah jelang Ramadhan

Tradisi Percantik Rumah Jelang Ramadhan, Ini 4 Tanaman Gantung Paling Digemari

Sidang vonis kasus penganiayaan guru oleh suami anggota DPRD Trenggalek di Pengadilan Negeri Trenggalek

Suami DPRD Arogan Penganiaya Guru di Trenggalek Divonis 6 Bulan Penjara 

Puluhan siswa SD di Tulungagung dirawat akibat keracunan massal menu MBG

‘Tumbal’ MBG Kembali Berjatuhan, 24 Siswa SD di Tulungagung Keracunan Massal

  • Ilustrasi gerai Koperasi Desa Merah Putih yang diusulkan menggunakan gedung sekolah dasar

    Pembangunan Koperasi Merah Putih di Trenggalek Diusulkan di Kawasan Hutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peluang Atlet Indonesia di Olimpiade Musim Dingin 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ramalan Shio Hari Ini 5 Februari 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In