• Login
  • Register
Bacaini.id
Tuesday, June 3, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Mobil Via Vallen Dibakar, Bagaimana Asuransinya?

ditulis oleh redaksi
30/06/2020
Durasi baca: 2 menit
498 31
1
Mobil Via Vallen Dibakar, Bagaimana Asuransinya?

Via Vallen. Foto: Youtube

SIDOARJO – Kabar mengejutkan datang dari penyanyi dangdut Via Vallen. Pagi tadi mobil mewahnya Toyota Alphard diduga dibakar orang tak dikenal.

Kebakaran ini terjadi di kediaman Via Vallen di Desa Kali Tengah, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, pukul 03.20 WIB. Dalam waktu singkat api menghanguskan hampir seluruh bagian mobil berwarna putih itu.

baca ini: Cantik Mana Via Vallen Atau Tamara Bleszynski

Polisi mengamankan seseorang yang diduga menjadi pelaku pembakaran tersebut. Menurut sejumlah saksi, dia terlihat membawa sebuah botol dan dilemparkan ke mobil Via Vallen. Hingga kini polisi masih memeriksa pria yang terlihat kurang waras tersebut.

Kebakaran mobil bisa menimpa siapa saja, termasuk mobil Anda. Karena itu pastikan mobil kita terlindungi oleh asuransi yang mengcover kebakaran dalam klausulnya. Jika sewaktu-waktu nasib naas menimpa kita, perhatikan cara mengurus klaim asuransi mobil yang terbakar berikut ini.

Melapor

Anda harus segera melaporkan kejadian kepada penanggung. Laporan pendahuluan bisa disampaikan secara lisan atau surat, telepon, faksimili dan lain-lain.

Laporan kerugian

Anda harus mengisi laporan keterangan tertulis yang memuat hal yang Anda ketahui mengenai kerugian/kerusakan yang diakibatkan oleh peristiwa tersebut. Jangan khawatir,  blanko itu telah disiapkan oleh penanggung (perusahaan asuransi).

Dokumen pendukung klaim

Tertanggung harus menyerahkan dokumen pendukung klaim kepada penanggung. Misalnya buku-buku catatan, foto-foto kerugian, laporan dari kepolisian dan sebagainya. Setelah menerima pemberitahuan adanya kerugian, penanggung akan melakukan penelitian mengenai keabsahan (validitas) polis. Pihak asuransi juga akan menanggung kerugian mobil yang terbakar dalam keadaan terparkir.

Penunjukan loss adjuster

Dari hasil survei akan diketahui apakah klaim merupakan kasus sederhana atau rumit. Bila sederhana, maka klaim akan ditangani sendiri oleh perusahaan asuransi.

Namun, jika rumit atau jumlahnya cukup besar atau penanganan klaim akan memakan waktu lama, maka claim assessment diserahkan kepada loss adjuster yang ditunjuk oleh penanggung dengan pemberitahuan kepada tertanggung.

Penyampaian

Dari proses penanganan klaim baik oleh penanggung sendiri maupun loss adjuster, akan diketahui validitas klaim. Jika tidak ada masalah, penanggung akan memberitahukan kepada tertanggung jumlah ganti rugi yang dibayar atau yang menjadi tanggung jawab penanggung.

Jika jumlah ganti rugi yang dibayarkan tidak disepakati oleh tertanggung, maka tertanggung berhak menunjuk loss accessor untuk menilai ulang kerugian tersebut.

Penyelesaian

Setelah dicapai kesepakatan mengenai jumlah ganti rugi, pihak penanggung akan mempersiapkan pembayaran klaim. Pembayaran ganti rugi ini selambat-lambatnya sesuai dengan tenggang waktu yang telah ditetapkan. (*)

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: mobil terbakartoyota alphardvia vallen
Advertisement Banner

Comments 1

  1. Pingback: Cantik Mana Via Vallen Atau Tamara Bleszynski – Bacaini.id

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Jaksa Tangkap Kakak eks Bupati Blitar Terkait Kasus Korupsi

Jaksa Tangkap Kakak eks Bupati Blitar Terkait Kasus Korupsi

Peringati Hari Lahir Pancasila, Sekda Trenggalek Ajak Revitalisasi Nilai Kebangsaan di Semua Sektor

Peringati Hari Lahir Pancasila, Sekda Trenggalek Ajak Revitalisasi Nilai Kebangsaan di Semua Sektor

DPRD Trenggalek Fokus Bahas RPJMD dan SOTK Baru Selama Juni 2025

DPRD Trenggalek Fokus Bahas RPJMD dan SOTK Baru Selama Juni 2025

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15300 shares
    Share 6120 Tweet 3825
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16575 shares
    Share 6630 Tweet 4144
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10856 shares
    Share 4342 Tweet 2714
  • Jaksa Tangkap Kakak eks Bupati Blitar Terkait Kasus Korupsi

    585 shares
    Share 234 Tweet 146
  • Warna Bulu Kucing Ternyata Menunjukkan Wataknya

    4959 shares
    Share 1984 Tweet 1240

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112