• Login
  • Register
Bacaini.id
Friday, May 9, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Fitur Terbaru Whatsapp, 1 Aplikasi 2 Akun. Ini Caranya

ditulis oleh redaksi
24/11/2023
Durasi baca: 2 menit
540 41
0

Logo whatsapp. Foto:Wikipedia

Bacaini.id, KEDIRI – Whatsapp merupakan aplikasi perpesanan yang sudah lazim digunakan bagi masyarakat, utamanya di Indonesia. Bahkan sejumlah orang yang memiliki beberapa perangkat gadget pun, juga memiliki beberapa akun whatsapp.

Nah, bagi kalian yaang saat ini ingin memiliki 2 akun whatsapp namun hanya memiliki 1 perangkat gadget, jangan khawatir…. Karena kini whatsapp versi 2.23.21.85 atau versi setelahnya, sudah memiliki fitur multi akun.

Bagi kalian yang ingin mengaktifkan fitur multi akun tersebut, caranya cukup mudah.

  1. Kalian masuk akun whatsapp kalian.
  2. Klik titik tiga yang ada disisi kanan atas, lalu pilih setting atau setelan
  3. Selanjutnya klik logo ceklist atau centang pada sisi kanan nama profil kalian
  4. Nanti akan muncul halaman baru berisi tambahkan akun
  5. Masukkan nomor akun baru kalian
  6. Selanjutnya ikuti prosesnya hingga whatsapp bisa digunakan seperti biasanya.

Catatan : Bagi kalian yang telah mengaktifkan fitur multi akun, dan ingin membuka akun lama kalian. Lalian tinggal klik titik tiga pada pojok kanan atas, lalu pilih ganti akun

Bagaimana? Anda tertarik untuk menggunakan fitur baru tersebut?

Silahkan mencoba.

Penulis : A.K Jatmicko

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Hidupkan Pariwisata dan UMKM, Legislator Trenggalek Undang Ajik Krisna

Hidupkan Pariwisata dan UMKM, Legislator Trenggalek Undang Ajik Krisna

Sepak Terjang Hercules, dari TBO Hingga ke GRIB Jaya

Sepak Terjang Hercules, dari TBO Hingga ke GRIB Jaya

Petualangan Seru Setiap Hari di MNCTV Rumahnya Anak

Petualangan Seru Setiap Hari di MNCTV Rumahnya Anak

  • Eks Kapolres Trenggalek Terungkap Bawa Arca Durga ke Bogor

    Eks Kapolres Trenggalek Terungkap Bawa Arca Durga ke Bogor

    2787 shares
    Share 1115 Tweet 697
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15236 shares
    Share 6094 Tweet 3809
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16566 shares
    Share 6626 Tweet 4142
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10851 shares
    Share 4340 Tweet 2713
  • Warna Bulu Kucing Ternyata Menunjukkan Wataknya

    4951 shares
    Share 1980 Tweet 1238

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112