Jodoh adakalanya datang tepat waktu, adakalanya datang lebih awal. Hal ini juga terjadi bagi calon pengantin yang masih memiliki usia belia atau di bawah umur. Disisi lain fenomena menikah dini terkadang juga terjadi karena “kecelakaan” yakni hamil duluan. Meskipun ada juga beberapa kalangan yang berniat menikahkan anaknya yang sudah mulai pacaran guna menghindari terjerumus dalam kubangan dosa.
BATAS UMUR MINIMUM MENIKAH
Untuk pasangan yang akan menikah maka batas usia minimalnya adalah 19 tahun baik laki-laki maupun Perempuan. Hal ini berdasarkan aturan Undang-undang nomor 16 tahun 2019 atas perubahan Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
DISPENSASI KAWIN
Secara singkat, yang dimaksud dengan dispensasi kawin ialah pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami atau calon isteri yang belum berusia 19 tahun untuk dapat melangsungkan perkawinan. Di dalam Pasal 7 Ayat (2) UU Perkawinan telah tertuliskan bahwasanya dispensasi kawin dapat diberikan atas alasan mendesak. Maksud dari alasan mendesak dalam UU tersebut ialah keadaan dimana tidak ada pilihan lain dan keadaan yang mana dengan sangat terpaksa perkawinan tersebut harus dilangsungkan. Alasan mendesak tidak bisa hanya sekadar klaim, alasan mendesak juga haruslah dibuktikan dengan adanya bukti-bukti pendukung yang cukup.
Dispensasi kawin juga dapat diajukan oleh:
- Jika orang tua bercerai, maka dispensasi kawin dapat tetap diajukan oleh kedua orang tua atau salah satu orang tua yang memiliki kuasa asuh terhadap anak berdasar putusan pengadilan;
- Jika salah satu orang tua meninggal dunia atau tidak diketahui alamatnya, dispensasi kawin dapat diajukan oleh salah satu orang tua;
- Jika kedua orang tua meninggal dunia atau dicabut kekuasaannya atau tidak diketahui keberadaannya, maka dispensasi kawin dapat diajukan oleh wali anak/;
- Jika orang tua/wali berhalangan, maka dispensasi kawin dapat diajukan oleh kuasa orang tua/wali.