• Login
  • Register
Bacaini.id
Wednesday, October 15, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Biadab! Kakek 68 Tahun di Trenggalek Cabuli 4 Bocah SD

ditulis oleh Editor
13/11/2023
Durasi baca: 2 menit
531 6
0
Biadab! Kakek 68 Tahun di Trenggalek Cabuli 4 Bocah SD

Biadab! Kakek 68 Tahun di Trenggalek Cabuli 4 Bocah SD.(foto/ist)

Bacaini.id, TRENGGALEK – Seorang pria tua renta berinisial SIN (68) warga Kabupaten Trenggalek Jawa Timur dijebloskan ke dalam penjara atas dugaan kasus pencabulan.

Biadapnya lagi, korban dari pelaku SIN adalah empat bocah perempuan yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).  

Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono mengatakan, perbuatan cabul tersangka terjadi sejak September hingga Oktober 2023.

“Dari hasil pemeriksaan, total korban pencabulan mencapai empat siswi SD, yakni masih kelas satu dan dua,” ujar Gathut kepada wartawan Senin (13/11/2023).

Pengungkapan kasus pencabulan ini berawal salah satu korban yang bercerita kepada orang tuanya. Dari cerita itu terungkap bahwa korban ternyata lebih dari satu orang.

Terungkap juga dalam menjalankan aksinya, pelaku mengiming-imingi korban-korbanya dengan membelikan jajanan.  

“Sebelum melakukan pencabulan tersangaka mengiming-imingi korban dengan membelikan jajan, dengan syarat harus mengikuti kemauan tersangka,” terangnya.

Sehari-hari tersangka diketahui sering berada di sekitar lapangan yang berdekatan dengan sekolah korban. Pada saat itulah tersangka mulai mengincar calon korbannya.

“Perbuatan cabul tersangka dilakukan di lapangan dekat sekolah korban,” terang Gathut.

Menurut Gathut, tersangka mengaku meraba-raba bagian tubuh hingga kemaluan korban. Yang bersangkutan mengaku tidak sampai melakukan persetubuhan.

“Tidak sampai persetubuhan, jadi tersangka meraba bagian sensitif korban,” ungkapnya.

Dalam kasus ini tersangka dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Mengingat jumlah korban lebih dari satu orang, tersangka terancam mendapat tambahan hukuman penjara lebih lama.

Penulis: Aby

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: bocah SDkakekpencabulanpencabulan anak
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Hitam Putih Wajah Pesantren di Indonesia

Hitam Putih Wajah Pesantren di Indonesia

PGRI Trenggalek tolak guru dijadikan tester MBG

PGRI Trenggalek Tolak Guru Dijadikan Tester Makanan Program MBG

Puting beliung rusak stadion Blitar

Puting Beliung Terjang Stadion Blitar, Kadispora: Kerugian Rp1,5 M

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15591 shares
    Share 6236 Tweet 3898
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16621 shares
    Share 6648 Tweet 4155
  • Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2925 shares
    Share 1170 Tweet 731
  • Puting Beliung Terjang Stadion Blitar, Kadispora: Kerugian Rp1,5 M

    562 shares
    Share 225 Tweet 141
  • Wawali Blitar Ngambek: Kok Saya Tak Diajak Rembugan Soal Mutasi?

    602 shares
    Share 241 Tweet 151

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112