• Login
  • Register
Bacaini.id
Monday, July 7, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Putusan Tidak Dapat Diterima dengan Putusan Ditolak, Apa Perbedaannya?

ditulis oleh Moh. Rofian, S.H., M.H.
10/11/2023
Durasi baca: 2 menit
544 6
0
Peraturan yang Kita Anut Ada yang Tidak Adil, Jangan-Jangan Cacat!! Ini Upaya Hukumnya

Ketika seorang sarjana hukum mendengar putusan tidak dapat diterima dan putusan ditolak sudah pasti bisa membedakan. Namun bagi Masyarakat umum terkadang bingung apa itu putusan tidak dapat diterima (Niet onvankelijk Verklaard / NO) dengan putusan ditolak pasti sempat bingung. Putusan tersebut terjadi rata-rata dalam perkara perdata. Nah kali ini kita membahas tentang hal tersebut diatas.

PUTUSAN PENGADILAN

Dalam hal perkara perdata saat proses persidangan di pengadilan ada tiga bentuk putusan. Masing-masing adalah diterima atau dikabulkan, ditolak dan tidak diterima (Niet onvankelijk Verklaard / NO)

SYARAT-SYARAT DALAM GUGATAN PERDATA

  1. Syarat Formil

Syarat formil berkaitan dengan formalitas penyusunan gugatan, seperti kelengkapan identitas pihak, kompetensi pengadilan yang relatif maupun absolut, legal standing, kejelasan objek gugatan dan hal lainnya.

  • Syarat Materiil

syarat materil berkaitan dengan materi gugatan tentang dasar fakta atau uraian fakta yang mendasari diajukan gugatan, dasar hukum, hubungan hukum, dan lain-lain. Uraian fakta-fakta atau dalil-dalil yang disampaikan dalam gugatan tentunya harus dibuktikan dalam proses persidangan dalam pemeriksaan pokok perkara.

PERBEDAAN PUTUSAN NO DAN DITOLAK

Apabila syarat formil dari gugatan tidak terpenuhi maka gugatan dikualifikasi cacat formil sehingga putusannya adalah menyatakan tidak dapat diterima (Niet onvankelijk Verklaard) atau biasa disebut NO. Jadi putusan tidak dapat diterima tidak terkait dengan tidak dapat dibuktikannya dalil gugatan.  Apabila hakim menjatuhkan putusan tidak dapat diterima (NO), penggugat masih bisa mengajukan gugatan baru dengan obyek, pihak, materi pokok perkara yang sama dengan syarat memperbaiki format gugatannya.

Putusan ditolak itu dijatuhkan dalam putusan akhir setelah pemeriksaan pokok perkara selesai akibat dari tidak dapat dibuktikannya dalil gugatan. Apabila hakim menyatakan gugatan ditolak, maka upaya hukum yang bisa dilakukan adalah banding ke pengadilan tinggi. Penggugat tidak bisa lagi mengajukan gugatan baru dengan obyek, pihak, materi pokok perkara yang sama.

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Masa Depan Kota Kediri Tanpa Gudang Garam

KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali: 31 Orang Selamat

Temukan 1 Jenazah di Selat Bali, Korban Tewas KMP Tunu Jadi 7

Pendapatan Cukai Bisa Lebih Besar Dari Yang Dilaporkan

  • Viral Orang Pelayaran Aniaya Driver Ojol Picu Aksi Solidaritas

    Viral Orang Pelayaran Aniaya Driver Ojol Picu Aksi Solidaritas

    748 shares
    Share 299 Tweet 187
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15389 shares
    Share 6156 Tweet 3847
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16588 shares
    Share 6635 Tweet 4147
  • Viral Cikgu Malaysia Ngomel Muridnya Terkontaminasi Bahasa Indonesia

    652 shares
    Share 261 Tweet 163
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10860 shares
    Share 4344 Tweet 2715

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112