Bacaini.id, JOMBANG – Gugatan KH Abdussalam Shokib selaku Ketua Aliansi Penegak Qonun Asasi Nahdlatul Ulama (APQANU) terhadap PBNU terkait polemik kepengurusan PCNU Jombang Jawa Timur, kandas.
Gugatan Gus Salam begitu biasa disapa, ditolak Pengadilan Negeri Jombang karena dinilai tidak memenuhi unsur provisi maupun materi gugatan. Permasalahan yang diajukan di pengadilan seharusnya diselesaikan lebih dulu secara internal.
Gus Salam diketahui merupakan pengasuh Ponpes Mambaul Maarif Denanyar Jombang.
“Pertama putusannya tidak dapat diterima, baik provisinya maupun pokok materi perkaranya. Jadi pada eksepsinya juga tidak dapat diterima dari para tergugat,” ujar Ketua Pengadilan Negeri Jombang Bambang Setyawan kepada wartawan Rabu (8/11/2023).
“Kami bacakan dalam putusan, salah satu alasannya kenapa kok tidak dapat diterima, karena penyelesaian itu bersifat imperatif. Imperatif itu artinya wajib diselesaikan secara internal dulu, baru melalui proses peradilan,” tambahnya.
Bambang juga menjelaskan, penyelesaian internal sebelum diajukan ke pengadilan, juga sudah ditetapkan dalam AD/ART NU maupun Peraturan Perkumpulan (Perkum) PBNU.
Jika mediasi yang dilakukan oleh pemerintah tidak mencapai kesepakatan, para pihak baru bisa melakukan upaya penyelesaian perkara ormas di pengadilan negeri. Karenanya gugatan yang diajukan Gus Salam dinilai cacat formil atau formil.
“Dalam pasal 57 ayat 2 di undang-undang tentang organisasi kemasyarakatan juga seperti itu, menyatakan bahwa harus ada mekanisme mediasi yang dilakukan oleh pemerintah. Jadi, tidak boleh ujuk-ujuk ke pengadilan,” jelasnya.
Seperti diketahui, polemik internal NU yang berujung ke meja hijau ini bermula dari penunjukan pengurus PCNU Jombang periode 2023-2024 oleh PBNU.
Gus Salam yang tergabung dalam APQANU (Aliansi Penegak Qonun Asasi Nahdlatul Ulama) meminta PBNU mencabut SK (Surat Keputusan) kepengurusan definitif PCNU Jombang masa khidmat 2023-2024.
APQANU juga meminta PBNU mengesahkan dan melantik hasil konfercab NU (Konferensi Cabang Nahdlatul Ulama) pada 5 Juni 2022. Adapun yang digugat oleh APQANU yakni, tergugat I adalah PBNU, sedangkat tergugat II PCNU Jombang 2023-2024.
APQANU Jombang juga menggugat PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama) kerugian material sebesar Rp1,5 miliar atau tepatnya Rp 1.540.001.926.
Penulis: Syailendra
Editot: Solichan Arif