• Login
Bacaini.id
Tuesday, May 26, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Perlawanan Gus Salam Denanyar Jombang ke PBNU, Kandas

ditulis oleh Editor, Solichan Arif
8 November 2023 19:58
Durasi baca: 2 menit
Perlawanan Gus Salam Denanyar Jombang ke PBNU, Kandas. (Foto: ist ilustrasi NU)

Perlawanan Gus Salam Denanyar Jombang ke PBNU, Kandas. (Foto: ist ilustrasi NU)

Bacaini.id, JOMBANG – Gugatan KH Abdussalam Shokib selaku Ketua Aliansi Penegak Qonun Asasi Nahdlatul Ulama (APQANU) terhadap PBNU terkait polemik kepengurusan PCNU Jombang Jawa Timur, kandas.

Gugatan Gus Salam begitu biasa disapa, ditolak Pengadilan Negeri Jombang karena dinilai tidak memenuhi unsur provisi maupun materi gugatan. Permasalahan yang diajukan di pengadilan seharusnya diselesaikan lebih dulu secara internal.

Gus Salam diketahui merupakan pengasuh Ponpes Mambaul Maarif Denanyar Jombang.

“Pertama putusannya tidak dapat diterima, baik provisinya maupun pokok materi perkaranya. Jadi pada eksepsinya juga tidak dapat diterima dari para tergugat,” ujar Ketua Pengadilan Negeri Jombang Bambang Setyawan kepada wartawan Rabu (8/11/2023).

“Kami bacakan dalam putusan, salah satu alasannya kenapa kok tidak dapat diterima, karena penyelesaian itu bersifat imperatif. Imperatif itu artinya wajib diselesaikan secara internal dulu, baru melalui proses peradilan,” tambahnya.

Bambang juga menjelaskan, penyelesaian internal sebelum diajukan ke pengadilan, juga sudah ditetapkan dalam AD/ART NU maupun Peraturan Perkumpulan (Perkum) PBNU.

Jika mediasi yang dilakukan oleh pemerintah tidak mencapai kesepakatan, para pihak baru bisa melakukan upaya penyelesaian perkara ormas di pengadilan negeri. Karenanya gugatan yang diajukan Gus Salam dinilai cacat formil atau formil.

“Dalam pasal 57 ayat 2 di undang-undang tentang organisasi kemasyarakatan juga seperti itu, menyatakan bahwa harus ada mekanisme mediasi yang dilakukan oleh pemerintah. Jadi, tidak boleh ujuk-ujuk ke pengadilan,” jelasnya. 

Seperti diketahui, polemik internal NU yang berujung ke meja hijau ini bermula dari penunjukan pengurus PCNU Jombang periode 2023-2024 oleh PBNU. 

Gus Salam yang tergabung dalam APQANU (Aliansi Penegak Qonun Asasi Nahdlatul Ulama) meminta PBNU mencabut SK (Surat Keputusan) kepengurusan definitif PCNU Jombang masa khidmat 2023-2024. 

APQANU juga meminta PBNU mengesahkan dan melantik hasil konfercab NU (Konferensi Cabang Nahdlatul Ulama) pada 5 Juni 2022. Adapun yang digugat oleh APQANU yakni, tergugat I adalah PBNU, sedangkat tergugat II PCNU Jombang 2023-2024.

APQANU Jombang juga menggugat PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama) kerugian material sebesar Rp1,5 miliar atau tepatnya Rp 1.540.001.926.

Penulis: Syailendra

Editot: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Gus SalamjombangNUPBNUPonpes Denanyar
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Salah satu KDMP di Jombang. Foto: bacaini/Syailendra

Belum Beroperasi, Sejumlah Karyawan KDKMP Mengundurkan Diri

Defi Sugiarto, peternak ayam petelur di Desa Ngulankulon, Pogalan, Trenggalek. Foto: bacaini/Aby

Harga Telur Turun Saat Pakan Naik, Peternak Ayam di Trenggalek Kelimpungan

Muh Samanhudi Anwar memberikan pernyataan akan mundur saat pelantikan Ketua KONI Kota Blitar di tengah polemik dana hibah olahraga dan konflik pemilihan KONI

Samanhudi Anwar Akan Mundur Saat Pelantikan Ketua KONI Kota Blitar

  • Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin menjelaskan skema dana hibah KONI Kota Blitar

    Sinyal Tegas Wali Kota Blitar soal Dana Hibah KONI, Problem Hukum Samanhudi Jadi Kajian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Red Ruby Maia Estianty Jadi Sorotan di Pernikahan El Rumi, Ini Mitos Merah Delima dalam Tradisi Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Rasanya Sekolah Zaman Penjajahan Belanda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Samanhudi Anwar Akan Mundur Saat Pelantikan Ketua KONI Kota Blitar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Teror Pocong Masuk Jawa Timur, Mengingatkan Publik pada Ninja hingga Kolor Ijo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In