KEDIRI – Umat Muslim di Kota Kediri dihimbau tidak melaksanakan salat Ied di masjid atau lapangan. Hal ini untuk mengurangi potensi penularan virus corona yang belum juga mereda.
Seruan ini disampaikan Ketua Dewan Masjid Indonesia Kota Kediri, Abu Bakar Abdul Jalil atau Gus Ab, menyikapi keinginan sebagian umat Muslim untuk menggelar sholat Ied di masjid dan lapangan. “Salat Ied di rumah saja. Ikuti panduan cara Salat Ied di rumah,” imbau Gus Ab.
Gus Ab menjelaskan, hukum salat Ied adalah sunnah. Ini berarti ibadah tersebut tidak mengandung konsekuensi apapun jika tak dilakukan. Bahkan yang salat wajib, misalnya Salat Jumat bagi muslim yang biasa dilakukan berjamaan di masjid pun diimbau untuk dilakukan di rumah, apalagi salat sunnah.
“Kadang orang lebih mengutamakan yang sunnah karena penuh keramaian, lalu melupakan yang wajib karena sendirian. Jadi esensinya ramai-ramai, bukan pada menjalankan kewajiban,” lanjut Gus Ab.
Ketua PCNU Kota Kediri ini juga meminta masyarakat untuk tak saling mengunjungi antar kerabat dan saudara. Khusus tahun ini, silaturahmi bisa ditempuh dengan cara lain yakni via online. “Kalau datang langsung itu namanya ziarah. Ziarah dilakukan jika memungkinkan,” terang Gus Ab.
Misalnya ada keinginan dari untuk mengujungi orang tua, malah justru akan membahayakan mengingat orang tua yang usianya di atas 45 tahun rentan tertular. Sedangkan anaknya bisa jadi OTG (Orang Tanpa Gejala) yang justru membawa virus sampai ke kampung halaman.
SE Salat Ied di Masjid Dicabut
Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi mencabut Surat Edaran (SE) yang memperbolehkan melakukan Salat Idul Fitri di masjid. Dengan pencabutan ini, pemerintah menghimbau umat Islam untuk melaksanakan salat Ied di rumah.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan keputusan tersebut diambil setelah Pemprov Jatim melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Menkopolhukam dan Menteri Agama.
Khofifah menekankan pada masyarakat untuk menjalankan ibadah Salat Idul Fitri di rumah masing-masing.
Sebelumnya Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Heru Tjahjono menerbitkan Surat Edaran yang membolehkan pelaksanaan Salat Ied di masjid. Meski tetap memberlakukan syarat ketat, keputusan itu diapresiasi sejumlah pengurus masjid. (*)