• Login
Bacaini.id
Saturday, May 2, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

40 Persen Warga Surabaya Melanggar PSBB

ditulis oleh
10 May 2020 16:51
Durasi baca: 2 menit
Penertiban PSBB di Surabaya. Foto Humas

Penertiban PSBB di Surabaya. Foto Humas

SURABAYA – Pemerintah Kota Surabaya akan menaikkan hukuman bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Ketidakpatuhan masyarakat pada PSBB mencapai 40 persen.

Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan, bahwa kepatuhan masyarakat selama PSBB tahap pertama itu sekitar 60 persen. Sedangkan yang tidak patuh, sekitar 40 persen. “PSBB tahap kedua akan lebih tegas melakukan penegakan protokol,” ancam Eddy, Minggu 10 Mei 2020.

Pemberlakuan PSBB tahap kedua ini akan berlangsung hingga Senin, 25 Mei 2020. Kebijakan ini berdasarkan pertimbangan dan evaluasi PSBB tahap pertama, yang dianggap belum cukup untuk memutus penularan Covid-19.

Untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat, Pemerintah Surabaya bersama Polri dan TNI akan lebih tegas dalam memberikan tindakan bagi warga yang masih melanggar. Dalam PSBB tahap pertama, masih dijumpai orang membeli di tempat umum dalam keadaan berdekatan.

Eddy memastikan, PSBB tahap kedua ini akan masif terjun ke pasar-pasar, toko-toko, hingga pusat perdagangan untuk lebih tegas menerapkan physical distancing.

Untuk saat ini Gugus Tugas masih menunggu surat edaran atau petunjuk dari Gubernur Jawa Timur tentang sanksi yang bakal diterapkan pada PSBB tahap kedua. Dengan adanya surat tersebut, maka kepolisian dapat mengambil langkah-langkah sesuai Undang-Undang (UU) kepolisian, terkait dengan sanksi yang ada di Perwali (Peraturan Wali Kota) maupun Pergub (Peraturan Gubernur).

“Itu nanti akan kita kolaborasikan dengan skema penindakan sesuai dengan arahan wali kota. Jadi untuk tahap kedua ini kita akan lebih tegas. Makanya ini 31 camat kita kumpulkan, apa-apa yang harus dilakukan dan kolaborasinya bagaimana dengan teman-teman Kapolsek dan Danramil,” ungkapnya.

Adapun bentuk penindakan yang diterapkan pada PSBB tahap kedua nanti, menurut Eddy, berupa sanksi administrasi. Akan tetapi pelanggar PSBB juga bisa dikaitkan dengan Pasal 216 KUHP. “Itu yang akan diterapkan oleh teman-teman kepolisian. Untuk operasinya nanti kita gabungan,” katanya.

Tak hanya memberikan sanksi tegas bagi pelanggar PSBB, pihaknya bersama jajaran kepolisian bakal lebih getol memberikan sanksi kepada warung-warung yang dinilai masih membandel atau menyediakan tempat duduk untuk nongkrong. (*)

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: coronaCovid-19kota surabayaPSBB
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Penumpang menikmati fasilitas lounge di Stasiun Madiun dengan layanan transportasi terintegrasi dari KAI Daop 7

KAI Daop 7 Madiun Kembangkan Bisnis Non-Core, Hadirkan Lounge dan Integrasi Transportasi

Semaun tokoh gerakan buruh Indonesia

Sejarah May Day di Indonesia: Ajaran Semaun tentang Persatuan Buruh

Ilustrasi pajak. Foto:Istimewa

DJP Perpanjang Waktu Lapor SPT Badan

  • Maia Estianty memakai perhiasan red ruby di pernikahan El Rumi

    Red Ruby Maia Estianty Jadi Sorotan di Pernikahan El Rumi, Ini Mitos Merah Delima dalam Tradisi Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Blitar Disebut Dalam Bau Busuk Limbah Peternakan Ayam CV Bumi Indah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gibran Tinjau Bendungan Bagong di Trenggalek, Warga Sampaikan 5 Aspirasi Penting

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In