• Login
Bacaini.id
Wednesday, February 11, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Bocah 7 Tahun Korban Penyiksaan Keluarga di Malang akan Diasuh Negara

ditulis oleh Editor
15 October 2023 20:31
Durasi baca: 2 menit
Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat saat mengunjungi bocah 7 tahun korban penyiksaan keluarga. Saat ini si bocah masih dirawat di RSSA Malang. (Foto: Pemkot Malang)

Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat saat mengunjungi bocah 7 tahun korban penyiksaan keluarga. Saat ini si bocah masih dirawat di RSSA Malang. (Foto: Pemkot Malang)

Bacaini.id, MALANG – Pemerintah Kota Malang Jawa Timur berniat merawat bocah berusia 7 tahun yang menjadi korban penyiksaan keluarganya.

Namun sebelumnya pemkot Malang melalui Dinas Sosial P3AP2KB akan lebih dulu mencari keberadaan ibu kandung bocah korban penyiksaan.

Informasi yang diperoleh, ibu kandung bocah korban penyiksaan berada di salah satu kelurahan wilayah Kecamatan Kedungkandang Malang.

“Kami masih koordinasikan dengan kelurahan dan camat untuk mencari keberadaan ibu korban. Kalau sudah ketemu, akan kita tanyakan mau merawat atau tidak,’” ujar Kepala Dinsos P3AP2KB Kota Malang Donny Sandito kepada wartawan Minggu (15/10/2023).

Saat ini bocah korban penyiksaan keluarga masih menjalani perawatan di RSSA Malang. Kondisinya berangsur-angsur membaik. Sebelumnya ia disiksa oleh ayah kandung dan keluarga tirinya.

Kelima orang penyiksanya, yakni ayah kandung dan keluarga tirinya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Donny mengatakan pemerintah berencana mengambil alih perawatan korban. Tidak hanya soal kebutuhan hidup. Kebutuhan pendidikan dan kesehatan juga akan dijamin.

Rencana itu akan dilakukan setelah ibu kandung korban penganiayaan keluarga mengizinkan. “Seperti kita tahu, anak ini belum mengenyam sekolah sama sekali,” jelasnya.

Seperti diketahui bocah bernasib malang ini mendapat perlakuan keji dari keluarga tiri dan ayah kandungnya sendiri. Ia dipukul, ditendang, disundut rokok, tidak diberi makan hingga disekap di ruangan kecil hingga mengalami kekurangan gizi. 

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan jika penyiksaan ini terungkap dari laporan para tetangganya yang curiga dengan kondisi korban yang menyedihkan.

Kelima orang keluarga tiri, yakni termasuk ayah kandung si bocah telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Kelimanya dijerat pasal 80 ayat 3 UU 85 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman lima tahun penjara.

Penulis: A.Ulul

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: bocah korban penyiksaandinas sosialdisekapibu kandungkeluargaMalang
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Tanaman hias gantung menghiasi teras rumah sebagai tradisi mempercantik rumah jelang Ramadhan

Tradisi Percantik Rumah Jelang Ramadhan, Ini 4 Tanaman Gantung Paling Digemari

Sidang vonis kasus penganiayaan guru oleh suami anggota DPRD Trenggalek di Pengadilan Negeri Trenggalek

Suami DPRD Arogan Penganiaya Guru di Trenggalek Divonis 6 Bulan Penjara 

Puluhan siswa SD di Tulungagung dirawat akibat keracunan massal menu MBG

‘Tumbal’ MBG Kembali Berjatuhan, 24 Siswa SD di Tulungagung Keracunan Massal

  • Ilustrasi gerai Koperasi Desa Merah Putih yang diusulkan menggunakan gedung sekolah dasar

    Pembangunan Koperasi Merah Putih di Trenggalek Diusulkan di Kawasan Hutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peluang Atlet Indonesia di Olimpiade Musim Dingin 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ramalan Shio Hari Ini 5 Februari 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In