• Login
  • Register
Bacaini.id
Tuesday, October 14, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

8 Aremania Pejuang Keadilan Tragedi Kanjuruhan Divonis 9 Bulan Penjara

ditulis oleh Editor
11/10/2023
Durasi baca: 2 menit
536 5
0
8 Aremania Pejuang Keadilan Tragedi Kanjuruhan Divonis 9 Bulan Penjara

8 Aremania pejuang keadilan Tragedi Kanjuruhan divonis 9 bulan penjara oleh hakim PN Malang. (foto/A.Ulul/Bacaini)

Bacaini.id, MALANG – Sebanyak 8 orang suporter Aremania yang dipidanakan oleh klubnya, yakni Arema FC lantaran merusak kantor klub, divonis 9 bulan penjara.

Peristiwa perusakan yang kemudian diproses hukum itu terjadi pada 29 Januari 2023. Vonis atau putusan itu disampaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (11/10/2023) ini.

Delapan terdakwa itu adalah Adam Rizky (24), Muhammad Fauzi (24), Nauval Maulana (21), Aryon Cahya (29), Muhammad Fery (37) Andika Bagus Setiawan (29), Kholid Aulia (22), dan Fanda Harianto alias Ambon (34).

Dalam persidangan yang diketuai Hakim Arief Karyadi, pengadilan menjatuhkan vonis kepada 8 terdakwa dengan hukuman 9 bulan penjara.

Masa tahanan itu akan berakhir 15 hari mendatang karena mereka sudah menjalani kurungan sejak 8 bulan yang lalu.

Dari 8 orang terdakwa, Ambon Fanda didakwa telah melanggar pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Lalu, Fery Dampit dan keenam terdakwa lainnya didakwa pasal 170 ayat 1 KUHP tentang pengerusakan.

“Memutus bersalah karena telah terbukti secara sah kepada delapan terdakwa dijatuhkan pidana penjara 9 bulan, dikurangi masa penahanan,” ujar Majelis Hakim Arief Karyadi.

Menanggapi putusan tersebut, Kuasa hukum Ambon Fanda, Adi Dharmawan mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan kembali putusan tersebut. Begitu juga kuasa hukum dari terdakwa lainnya. 

Pasalnya, menurut Adi, vonis yang dijatuhkan pada 8 terdakwa tidak adil mengingat minimnya bukti konkrit yang menyudutkan Ambon Fanda sebagai penghasut.

“Selama persidangan, saksi-saksi yang dihadirkan begitu juga alat bukti video itu tidak relevan. Artinya video potongan itu tidak kuat dijadikan alat bukti untuk penghasutan seperti didakwakan,” jelas dia.

Pihaknya prihatin atas proses hukum yang berjalan tersebut. Seharusnya putusan yang didakwakan adalah onslag atau putusan lepas.

“Seharusnya onslag, yaitu melakukan penghasutan tetapi tidak naik pidana. Bebas lepas dari dakwaan, karena bukti semua saksi yang diajukan JPU sama sekali tidak ada ikatan,” ungkap Rony.

Perwakilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Heriyanto mengatakan hal yang memberatkan para terdakwa, yakni merugikan manajemen Arema FC.

“Tapi karena terdakwa bersikap kooperatif, jadi dari hakim juga menjatuhkan hal yang meringankan,” ungkapnya.  

Sementara di sisi lain, putusan Pengadilan Negeri Malang itu disambut gembira oleh massa aksi suporter yang selalu mengawal jalannya persidangan sejak awal.

Dalam aksinya mereka menuntut keadilan kepada para terdakwa yang dinilai berperan dalam penegakan hukum korban Tragedi Kanjuruhan.

Penulis: A.Ulul

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Arema FCaremaniaPN Malangsuportertragedi kanjuruhan
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Penyerahan SK pengangkatan PPPK Blitar

275 PPPK Terima SK Pengangkatan, Pemkab Blitar Optimalkan Tenaga Fungsional

Wawali Blitar Elim Tyu Samba ngambek

Wawali Blitar Ngambek: Kok Saya Tak Diajak Rembugan Soal Mutasi?

Sejarah 13 Oktober Diperingati Sebagai Hari Kegagalan Internasional

Sejarah 13 Oktober Diperingati Sebagai Hari Kegagalan Internasional

  • Wawali Blitar Elim Tyu Samba ngambek

    Wawali Blitar Ngambek: Kok Saya Tak Diajak Rembugan Soal Mutasi?

    577 shares
    Share 231 Tweet 144
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15589 shares
    Share 6236 Tweet 3897
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16621 shares
    Share 6648 Tweet 4155
  • Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2925 shares
    Share 1170 Tweet 731
  • MTV Putuskan Berhenti Bermusik Setelah 40 Tahun Hibur Dunia

    567 shares
    Share 227 Tweet 142

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist