• Login
Bacaini.id
Tuesday, May 5, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

8 Aremania Pejuang Keadilan Tragedi Kanjuruhan Divonis 9 Bulan Penjara

ditulis oleh Editor, Solichan Arif
11 October 2023 20:21
Durasi baca: 2 menit
8 Aremania pejuang keadilan Tragedi Kanjuruhan divonis 9 bulan penjara oleh hakim PN Malang. (foto/A.Ulul/Bacaini)

8 Aremania pejuang keadilan Tragedi Kanjuruhan divonis 9 bulan penjara oleh hakim PN Malang. (foto/A.Ulul/Bacaini)

Bacaini.id, MALANG – Sebanyak 8 orang suporter Aremania yang dipidanakan oleh klubnya, yakni Arema FC lantaran merusak kantor klub, divonis 9 bulan penjara.

Peristiwa perusakan yang kemudian diproses hukum itu terjadi pada 29 Januari 2023. Vonis atau putusan itu disampaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (11/10/2023) ini.

Delapan terdakwa itu adalah Adam Rizky (24), Muhammad Fauzi (24), Nauval Maulana (21), Aryon Cahya (29), Muhammad Fery (37) Andika Bagus Setiawan (29), Kholid Aulia (22), dan Fanda Harianto alias Ambon (34).

Dalam persidangan yang diketuai Hakim Arief Karyadi, pengadilan menjatuhkan vonis kepada 8 terdakwa dengan hukuman 9 bulan penjara.

Masa tahanan itu akan berakhir 15 hari mendatang karena mereka sudah menjalani kurungan sejak 8 bulan yang lalu.

Dari 8 orang terdakwa, Ambon Fanda didakwa telah melanggar pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Lalu, Fery Dampit dan keenam terdakwa lainnya didakwa pasal 170 ayat 1 KUHP tentang pengerusakan.

“Memutus bersalah karena telah terbukti secara sah kepada delapan terdakwa dijatuhkan pidana penjara 9 bulan, dikurangi masa penahanan,” ujar Majelis Hakim Arief Karyadi.

Menanggapi putusan tersebut, Kuasa hukum Ambon Fanda, Adi Dharmawan mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan kembali putusan tersebut. Begitu juga kuasa hukum dari terdakwa lainnya. 

Pasalnya, menurut Adi, vonis yang dijatuhkan pada 8 terdakwa tidak adil mengingat minimnya bukti konkrit yang menyudutkan Ambon Fanda sebagai penghasut.

“Selama persidangan, saksi-saksi yang dihadirkan begitu juga alat bukti video itu tidak relevan. Artinya video potongan itu tidak kuat dijadikan alat bukti untuk penghasutan seperti didakwakan,” jelas dia.

Pihaknya prihatin atas proses hukum yang berjalan tersebut. Seharusnya putusan yang didakwakan adalah onslag atau putusan lepas.

“Seharusnya onslag, yaitu melakukan penghasutan tetapi tidak naik pidana. Bebas lepas dari dakwaan, karena bukti semua saksi yang diajukan JPU sama sekali tidak ada ikatan,” ungkap Rony.

Perwakilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Heriyanto mengatakan hal yang memberatkan para terdakwa, yakni merugikan manajemen Arema FC.

“Tapi karena terdakwa bersikap kooperatif, jadi dari hakim juga menjatuhkan hal yang meringankan,” ungkapnya.  

Sementara di sisi lain, putusan Pengadilan Negeri Malang itu disambut gembira oleh massa aksi suporter yang selalu mengawal jalannya persidangan sejak awal.

Dalam aksinya mereka menuntut keadilan kepada para terdakwa yang dinilai berperan dalam penegakan hukum korban Tragedi Kanjuruhan.

Penulis: A.Ulul

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Arema FCaremaniaPN Malangsuportertragedi kanjuruhan
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ilustrasi kekerasan kepada anak. Foto: istimewa

Tips Memilih Daycare yang Aman untuk Anak

Ilustrasi suasana Kediri di malam hari.

Kediri, Kopi dan Malam yang Tak Lagi Sepi

Dua warga Kediri pasangan suami istri siri pelaku pembuat konten porno.

Pasutri Menjual Konten Porno: Ironi Digitalisasi dan Tekanan Ekonomi di Kediri

  • Maia Estianty memakai perhiasan red ruby di pernikahan El Rumi

    Red Ruby Maia Estianty Jadi Sorotan di Pernikahan El Rumi, Ini Mitos Merah Delima dalam Tradisi Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Rasanya Sekolah Zaman Penjajahan Belanda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Blitar Disebut Dalam Bau Busuk Limbah Peternakan Ayam CV Bumi Indah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gibran Tinjau Bendungan Bagong di Trenggalek, Warga Sampaikan 5 Aspirasi Penting

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kedatangan KPK ke Blitar Picu Rumor OTT, Jubir Pastikan Hanya Sosialisasi Pencegahan Korupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In