Bacaini.id, BLITAR – Sebuah mobil pikap hancur ditabrak kereta api (KA) Singasari relasi Jakarta-Blitar di perlintasan Desa Kandangan, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar Jawa Timur Jumat (6/10/2023).
Kecelakaan yang terjadi menambah daftar insiden kecelakaan kereta api di wilayah Daop 7 Madiun. Sesuai data yang dikeluarkan PT KAI Daop 7 Madiun, hingga saat ini telah terjadi 48 kali insiden kecelakaan kereta api.
Dari jumlah insiden itu, 32 orang telah menjadi korban dengan 22 di antaranya meninggal dunia.
“Terdiri 17 kali temperan KA dengan kendaraan di perlintasan sebidang, 15 kali kendaraan menabrak palang pintu yang sudah tertutup, 16 kali orang menemper KA dengan korban sebanyak 32 orang dan 22 di antaranya meninggal dunia,” ujar Humas PT KAI Daop 7 Madiun Supriyanto dalam keterangan rilisnya Jumat (6/10/2023).
Insiden kecelakaan yang terjadi di Desa Kandangan, Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar merupakan perlintasan tanpa palang pintu.
Entah apa yang terjadi. Saat melewati perlintasan kereta, mobil pikap yang mengangkut pipa itu tiba-tiba mengalami mati mesin. Tabrakan KA Singasari mengakibatkan mobil pikap ringsek total.
Beruntung, sopir pikap, yakni Imam Mukibin (45) warga Desa Papungan Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar dan penumpang, yakni Zelik Alana Miko Oktadio (19), putranya selamat. Sebelum tabrakan hebat terjadi, keduanya lebih dulu melompat meninggalkan kendaraan.
Menurut Supriyanto, dalam insiden kecelakaan itu, masinis KA Singasari langsung mengambil langkah penghentian kereta luar biasa. Akibat benturan keras itu lokomotif KA Singasari mengalami sejumlah kerusakan.
Yakni lampu kabut lokomotif pecah dan Cow hanger ringsek, di mana perlu segera dilakukan perbaikan. “Usai pengecekan kereta melanjutkan perjalanan menuju stasiun Kota Blitar untuk perbaikan,” terangnya
Terkait peristiwa kecelakaan kereta api, PT KAI menghimbau masyarakat pengguna kendaraan yang melintas di perlintasan sebidang KA, untuk selalu berhati-hati.
Pengguna kendaraan diharapkan memastikan tidak ada KA yang akan lewat. Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
“Dengan tertibnya masyarakat pengguna jalan dan peran optimal seluruh stakeholder, diharapkan keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud. Sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu dan pengguna jalan juga selamat sampai di tempat tujuan,” pungkas Supriyanto.
Penulis: Solichan Arif