Bacaini.id, NGANJUK – Seorang kuli bangunan berinisial SW (38) warga Kelurahan Kramat Kabupaten Nganjuk Jawa Timur ditangkap aparat kepolisian karena diduga memanen tanaman jagung bukan miliknya.
Peristiwa pencurian itu terjadi di wilayah Desa Nglaban Kecamatan Loceret. Dari tangan SW, petugas mengamankan sekarung jagung seberat 30 kg.
Jagung curian itu rencananya akan dipakai yang bersangkutan untuk memberi makan puluhan ekor merpati piarannya.
“Kita menemukan sekitar satu karung, kurang lebih seberat 30 kg,” ujar Kanit Reskrim Polsek Loceret Polres Nganjuk Ipda Sabar kepada wartawan.
Penangkapan SW bersamaan dengan situasi yang meresahkan warga, yakni akhir-akhir ini marak aksi pencurian jagung di sawah.
Fenomena maraknya pencurian jagung di wilayah Kecamatan Loceret membuat petugas kepolisian rutin melakukan patroli.
SW pun tak berkutik ketika petugas meringkus sekaligus menggelandangnya ke mapolsek. Di depan petugas yang bersangkutan mengakui perbuatannya.
Melihat tanaman jagung setiap berangkat dan pulang kerja, SW mengaku tergiur. Ia terpaksa mencuri karena merasa kasihan dengan istrinya yang kerepotan keuangan memberi makan 25 ekor merpati peliharaannya.
“Motifnya ya mungkin kasihan sama istrinya. Karena setiap hari istrinya beli jagung satu kilo satu kilo, kadang dua hari kemudian beli lagi satu kilo. Yang bersangkutan berfikiran eman-eman beli jagung, dia nyuri saja untuk pakan merpati,” terang Sabar.
Akibat melakukan aksi pencurian jagung, SW ditahan di Mapolsek Loceret. Yang bersangkutan terancam dijerat pasal 364 KUHP. “Yang bersangkutan terancam hukuman tiga bulan penjara,” pungkasnya.
Penulis: Asep Bahar
Editor: Solichan Arif