Jika kita berbicara peraturan di Indonesia banyak sekali. Nah apakah semua aturan itu benar dan sesuai dengan sistematika perundang-undangan. Ya mungkin ada satu, dua atau beberapa peraturan yang “cacat” atau tidak sesuai dengan hirarki perundang-undangan. Nah Langkah yang bisa ditempuh adalah judicial review atau uji materi.
JUDICIAL REVIEW
Judicial review adalah proses pengujian peraturan perundang-undangan yang lebih rencah terhdap peraturan perundang-undangan lebih tinggi yang dilakukan oleh Lembaga peradilan.
LEMBAGA YANG BISA MELAKUKAN JUDICIAL REVIEW
- Mahkamah Konstitusi fungsinya untuk menguji Undang-undang apakah bersesuaian dengan Konstitusi/ UUD 1945.
- Mahkamah Agung dalam hal ini berfungsi untuk menguji materi di bawah undang-undang apakah bersesuaian dengan undang-undang atau tidak.
MAHKAMAH KONSTITUSI
MK dibentuk dengan fungsi untuk menjamin tidak akan ada lagi produk hukum yang keluar dari koridor konstitusi sehingga hak-hak konstitusional warga terjaga dan konstitusi itu sendiri terkawal konstitusionalitasnya.
YANG BERHAK MENGAJUKAN JUDICIAL REVIEW
Pihak yang Berhak Mengajukan Judicial Review, adalah:
- Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama;
- Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam UU;
- Badan hukum publik atau badan hukum privat, atau;
- Lembaga negara.
MAHKAMAH AGUNG TEMPAT UNTUK JUDICIAL REVIEW
Mahkamah Agung bisa melakukan judicial review yakni pasal 24A ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 berbunyi : “Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.”
SUBJEK PEMOHON UJI MATERI
- Warga Negara Indonesia
- Kesatuan hukum adat
- Badan public atau badan hukum privat
TERMOHON
Termohon dalam hal ini adalah Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan peraturan perundangan-undangan yang dipersoalkan, seperti Presiden untuk Peraturan Presiden dan Peraturan Pemerintah, Kepala Daerah dan DPRD untuk PERDA, dan sebagainya.
OBJEK PERMOHONAN KEBERATAN
Obyek Permohonan Keberatan adalah peraturan perundang-undangan, yakni kaidah hukum tertulis yang mengikat umum di bawah undang-undang.
DASAR ALASAN PERMOHONAN HAK UJI MATERI
- Materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang dimohonkan uji materiil dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; dan/atau
- Pembentukan peraturan perundang-undangan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
TAHAPAN PERMOHONAN JUDICIAL REVIEW
- Pengajuan Permohonan
Pengajuan permohonan dapat dilakukan secara offline maupun online. Sedangkan untuk pengajuannya minimal memuat identitas pemohon, uraian latar belakang permohonan yang mencakup tentang (kewenangan mahkamah, kedudukan hukum pemohon dan alasan pemohon), serta Petitum.
2. Persidangan
Jadwal penyelenggaran persidangan dimuat di laman MK. Sedangkan tahapannya adalah sebagai berikut :
- Pemeriksaan Pendahuluan
- Pemeriksaan Persidangan
- Pengucapan Putusan
- Putusan
Putusan dilakukan setelah menjalani pemeriksaan, dan kemudian majelis hakim melakukan rapat permusyawaratan hakim untuk merumuskan putusan.