• Login
  • Register
Bacaini.id
Sunday, October 26, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Dapat Telepon Berhadiah, Ini Tinjauan Hukumnya

ditulis oleh Moh. Rofian, S.H., M.H.
07/09/2023
Durasi baca: 2 menit
510 33
0
Dapat Telepon Berhadiah, Ini Tinjauan Hukumnya

Apakah anda sering mendapat sms berhadiah, atau telpon dari seseorang yang tidak dikenal dan mengatakan bahwa anda adalah pemenang undian. Nah ini biasanya merupakan tindakan penipuan. Ada juga telpon dari tenaga medis yang menyatakan anak kita kecelakaan, dan meminta ditransfer uang dengan nilai jutaan rupiah padahal anak kita baik-baik saja di rumah. Berikut merupakan berbagai modus yang dilancarkan penjahat belakangan ini. Dalam materi kali ini yang kita bahas adalah tindakan yang dilakukan oleh pelaku masuk kategori apa dan tinjauan hukumnya???

Melihat pada kasus diatas, hukuman bagi si pelaku penipuan melalui handphone diatur dalam Pasal 378 KUHP, yang berbunyi:

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.

Menurut R. Soesilo dalam bukunya, kejahatan yang diterangkan dalam Pasal 378 KUHP ini dinamakan “penipuan”. Adapun yang termasuk penipuan antara lain:

  1. membujuk orang supaya memberikan barang, membuat utang atau menghapuskan piutang;
  2. maksud pembujukan itu ialah: hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak;
  3. membujuknya itu dengan memakai:
    1. nama palsu atau keadaan palsu;

Nama yang dipakai bukan nama dia sebenarnya.

  • akal cerdik (tipu muslihat); atau

melancarkan kelicikannya, sehingga orang yang berfikiran normal dapa tertipu.

  • karangan perkataan bohong.

Membuat cerita yang seakan-akan benar adanya

Berkenaan dengan kasus diatas, dapat dikatakan pelaku penipuan (penipu) telah memenuhi unsur Pasal 378 KUHP, dimana si penipu mengaku-ngaku menjadi pihak bank.

Berdasarkan penjelasan diatas maka ditarik kesimpulan seorang penipu melalui telepon dapat dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun.

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Cersil KhoPing Hoo

Cerita Kho Ping Hoo, Penulis Cersil yang Lebih Njawani

Penyanyi raisa introvert

Tip Menghadapi Pasangan Introvert Seperti Raisa

Seminar Pesantren Ramah Anak, Mbak Wali Ingin Santri Dapat Belajar Tenang, Aman, dan Percaya Diri

Seminar Pesantren Ramah Anak, Mbak Wali Ingin Santri Dapat Belajar Tenang, Aman, dan Percaya Diri

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15604 shares
    Share 6242 Tweet 3901
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16623 shares
    Share 6649 Tweet 4156
  • Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2930 shares
    Share 1172 Tweet 733
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10883 shares
    Share 4353 Tweet 2721
  • Bupati Blitar Melindungi Oknum DPRD Pelanggar Etik?

    557 shares
    Share 223 Tweet 139

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist