• Login
  • Register
Bacaini.id
Monday, June 2, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Korupsi Ratusan Juta, Kades dan Bendahara Desa di Trenggalek Dibui

ditulis oleh Editor
04/09/2023
Durasi baca: 1 menit
532 11
0
Korupsi Ratusan Juta, Kades dan Bendahara Desa di Trenggalek Dibui

Kasatreskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim saat dikonfirmasi penahanan korupsi perangkat desa. Foto: Bacaini/Aby

Bacaini.id, TRENGGALEK – Polisi melakukan penahanan terhadap kades dan bendahara Desa Ngulankulon, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek. Keduanya terbukti terlibat kasus korupsi dana desa (APBDes) tahun anggaran 2020 senilai Rp211.446.000 Juta.

Kasatreskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim mengatakan bahwa penahanan kedua tersangka berinisial RC dan SK telah dilakukan pada Jumat, 1 September 2023, kemarin.

“Setelah ditetapkan tersangka mereka tidak ditahan karena kooperatif selama pemeriksaan kasus dugaan korupsi APEDes senilai Rp211.446.000 Juta,” jelas Iptu Agus Salim, Senin, 4 September 2023.

Kedua perangkat desa tersebut, lanjut Iptu Agus Salim, telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Oktober 2022 lalu. Berkas keduanya juga telah dinyatakan P21 pada 3 Juli 2023 dan sudah diserahkan kepada kepolisian.

“Untuk mendalami kasus ini, kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 40 orang saksi,” ujarnya.

Lebih lanjut, menurut Iptu Agus Salim, pihaknya akan segera melakukan koordinasi untuk pelaksanaan tahap dua, yakni penyerahan tersangka sekaligus barang bukti. Kemungkinan langkah tersebut akan dilaksanakan pekan ini.

“Saat ini kedua tersangka ditahan untuk kepentingan penyidikan,” imbuhnya singkat.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.

Penulis: Aby
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kabupaten Trenggalekkorupsi APBDespolres trenggalek
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Peringati Hari Lahir Pancasila, Sekda Trenggalek Ajak Revitalisasi Nilai Kebangsaan di Semua Sektor

Peringati Hari Lahir Pancasila, Sekda Trenggalek Ajak Revitalisasi Nilai Kebangsaan di Semua Sektor

DPRD Trenggalek Fokus Bahas RPJMD dan SOTK Baru Selama Juni 2025

DPRD Trenggalek Fokus Bahas RPJMD dan SOTK Baru Selama Juni 2025

CNN Indonesia Dilaporkan Diduga Manipulasi Data BPJS Pekerja

CNN Indonesia Dilaporkan Diduga Manipulasi Data BPJS Pekerja

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15300 shares
    Share 6120 Tweet 3825
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16575 shares
    Share 6630 Tweet 4144
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10856 shares
    Share 4342 Tweet 2714
  • Warna Bulu Kucing Ternyata Menunjukkan Wataknya

    4959 shares
    Share 1984 Tweet 1240
  • Eks Kapolres Trenggalek Terungkap Bawa Arca Durga ke Bogor

    2798 shares
    Share 1119 Tweet 700

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist