Ini Fungsi dan Kegunaannya
Di Tengah-tengah Masyarakat kadang kita mendengar ada orang yang membahas tentang somasi. Biasanya hal ini terjadi karena adanya hutang piutang. Dan sebenarnya apa sih somasi itu?????
Somasi
Somasi menurut kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) adalah teguran untuk membayar dan sebagainya. Sedangkan Dalam istilah sehari-hari bidang hukum somasi merupakan tindakan hukum seperti teguan atau peringatan awal sebelum suatu perkara di bawa ke pengadilan atau dilaporkan ke kepolisian.
Dasar Hukum
Bila ditilik dari dalam KUHP perdata secara eksplisit terdapat dalam pasal 1238 yakni isinya sebagai berikut :
“Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan”
Tujuan
Tujuan somasi adalah memberikan kesempatan kepada pihak yang akan digugat/ dilaporkan untuk melakukan atau menghentikan tindakan sebagaimana yang diminta oleh Penggugat. Umumnya, somasi diberikan sebagai peringatan atau teguran ketika pihak yang akan digugat tidak memenuhi kewajibannya sebelum perkara diajukan ke Pengadilan.
Siapa Saja Yang Bisa Melakukan Somasi
Somasi dapat dilakukan oleh individu atau kelompok yang jelas adalah pihak yang berkepentingan untuk itu.
Hal yang Harus Dimuat dalam Somasi
Pada dasarnya tidak ada aturan baku dalam pembuatan atau perumusan somasi. Artinya, pihak pengirim bebas menentukan perumusan isi dari somasi, tetapi pengirim wajib menentukan secara tegas siapa pihak yang ditujukan, masalah yang disomasikan, dan apa yang menjadi kehendak pengirim somasi yang harus dilaksanakan oleh pihak penerima somasi. Tiga (3) hal utama yang harus dimuat di dalam somasi, antara lain:
- Hal yang harus dituntut;
- Dasar tuntutannya; dan
- Jangka waktu pemenuhan hal yang dituntut.
Langkah-langkah Membuat Surat Somasi
- Menuliskan kop surat lembaga, jika memakai instansi.
- Menjelaskan secara jelas identitas dari calon tergugat dituju, dapat perorangan maupun instansi.
- Menulis secara tepat poin serta duduk perkara yang menjadi permasalahan serta hal yang dituntut.
- Berikan jarak waktu bagi calon tergugat untuk memenuhi prestasi/ kewajibanya.
- Menentukan upaya hukum lanjutan yang nantinya ditempuh pada calon tergugat jika tidak bisa penuhi prestasi yang dituntut.
- Membubuhkan tanda tangan serta nama yang jelas.