Bacaini.id, TULUNGAGUNG – Polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan pasangan suami istri di Desa Ngantru, Kecamatan Ngantru, Tulungagung. Dalam prosesnya, Tim Hotman 911 selaku kuasa hukum korban merasa ada yang janggal dari 49 adegan rekonstruksi.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno mengatakan, sesuai BAP seharusnya tersangka Edi Purwanto memperagakan 40 adegan. Akan tetapi pada pelaksanaannya ada sembilan adegan tambahan yang diperagakan.
“Jadi total adegan rekontruksi bertambah menjadi 49 adegan. Penambahan ini tidak merubah fakta dalam perkara,” ujar Iptu Mujianto usai rekonstruksi yang berlangsung di Mapolres Tulungagung hari ini, Kamis, 3 Agustus 2023.
Iptu Mujianto menyebutkan, adegan yang menyebabkan hilangnya nyawa korban laki-laki berinisal TS (57) diperagakan pada adegan ke-11. Sedangkan adegan dimana korban perempuan berinisal NR (49) pada adegan ke-40.
“Dua adegan itu yang menyebabkan hilangnya nyawa kedua korban. Setelah rekonstruksi, penyidik tetap menerapkan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa terhadap tersangka,” tandasnya.
Sementara itu, kuasa hukum korban dari Tim Hotman 911, Yustinus Stein Siahaan mengaku belum puas karena menurutnya banyak kejanggalan yang ditemukan pada saat jalannya rekonstruksi.
“Tersangka banyak mengungkapkan pernyataan lupa selama proses rekontruksi,” kata Yustinus.
Bagi Yustinus, seringnya pernyataan lupa yang diucapkan oleh tersangka merupakan alasan yang paling gampang untuk menghindari pertanyaan penyidik. Dia sendiri mencatat ada lebih dari lima kali tersangka menyatakan lupa selama digelarnya rekonstruksi.
Selain itu, dalam rekontruksi juga terlihat bahwa tersangka sempat duduk santai sembari menghisap dua batang rokok setelah membunuh korban TS. Bahkan gesture tubuh tersangka juga tidak menampakkan adanya kepanikan.
“Tersangka tampak tenang dan santai menghisap rokok setelah membunuh korban pertama. Seakan-akan tersangka menunggu kedatangan seseorang lagi untuk dieksekusi,” paparnya.
Tim Hotman 911 juga akan melakukan koordinasi dengan polisi dan kejaksaan atas pasal pembunuhan biasa yang dikenakan kepada tersangka saat ini.
“Kalau bisa dibuktikan terpenuhi unsurnya, kami akan minta pasal yang dikenakan ke pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” terangnya.
Pada saat yang sama, kuasa hukum tersangka, Ghufron mengatakan bawa selama rekonstruksi hak tersangka sudah terpenuhi. Selain itu, jalannya rekonstruksi juga sesuai dengan BAP.
“Adanya tambahan adegan, itu hanya pelengkap detailnya saja,” kata Ghufron.
Disinggung soal banyaknya ungkapan lupa dari tersangka, Ghufron menjelaskan bahwa itu diluar kehendaknya. Sedangkan terkait kesangsian kuasa hukum korban terhadap pasal yang dikenakan, itu merupakan kewenangan penyidik.
“Kalau tersangka lupa, ya mau bagaimana lagi. Karena kami hanya memastikan hak tersangka sudah terpenuhi,” pungkasnya.
Penulis: Setiawan
Editor: Novira