• Login
  • Register
Bacaini.id
Friday, September 19, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pemkot Kediri Bebaskan Denda Sanksi Adminstratif Pajak Daerah

ditulis oleh Editor
02/08/2023
Durasi baca: 2 menit
533 6
0
Pemkot Kediri Bebaskan Denda Sanksi Adminstratif Pajak Daerah

Bacaini.id, KEDIRI – Untuk memberikan kemudahan wajib pajak daerah di Kota Kediri, Pemerintah Kota Kediri kembali membebaskan denda administratif bagi masyarakat. Hal itu telah tertuang dalam surat keputusan Walikota Kediri No. 188.45/238/419.033/2023.

Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), Sugeng Wahyu Purba Kelana mengatakan bahwa pembebasan sanksi administratif ini ditujukan untuk wajib pajak yang belum melunasi pajaknya dalam kurun waktu 20 tahun terakhir.

“Pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran pajak daerah ini berlaku untuk masa pajak tahun 2002 hingga tahun 2023 yang sudah melewati jatuh tempo pembayaran,” kata Sugeng, Rabu, 2 Agustus 2023.

Menurut Sugeng, program ini berlaku untuk semua pajak daerah Kota Kediri yang meliputi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Air Tanah, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan (PJJ), dan Pajak Parkir.

Selain untuk memberikan keringanan kepada wajib pajak, program ini juga bertujuan untuk mensosialisasikan budaya taat dan tertib pajak kepada masyarakat Kota Kediri. 

“Untuk proses pembayarannya cukup mudah, wajib pajak dapat melakukan pembayaran melalui BNI, Bank Jatim, Bank Mandiri, Ovo, Gopay, Alfamart, Indomart, dan Kantor Pos. Selain itu juga bisa membayar melalui e-commerce Tokopedia, Shopee dan Blibli,” paparnya.

Adapun periode pembayaran dapat mulai dilakukan hari ini tanggal 2 Agustus 2023 hingga 31 Agustus 2023 mendatang. Lebih lanjut, melalui program ini Sugeng berharap masyarakat semakin termotivasi untuk segera melunasi piutang-piutang pajak tanpa harus membayar denda. Dimana denda keterlambatan ini sebesar 2% perbulan dan maksimal 24 bulan (48% dari tunggakan).

“Saya imbau kepada para wajib pajak Kota Kediri untuk segera melakukan pembayaran dan manfaatkan keringanan melalui program pembebasan denda administratif ini,” tandasnya.**

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kota kediripemkot kediri
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Sejarah rempeyek di kitab serat centhini

Asal-usul Rempeyek Secara Bahasa dan Sejarah Kekuasaan di Jawa

Mbak Wali: Bazarku Bazarmu Ruang Sinergi Pemerintah, Pelaku Usaha dan Masyarakat Membangun Ekonomi

Mbak Wali: Bazarku Bazarmu Ruang Sinergi Pemerintah, Pelaku Usaha dan Masyarakat Membangun Ekonomi

Aktivis Mahasiswa yang Jadi Tersangka Bertambah Dalam Aksi Kerusuhan di Kediri

Aktivis Mahasiswa yang Jadi Tersangka Bertambah Dalam Aksi Kerusuhan di Kediri

  • Bupati Blitar merayakan puncak hari jadi yang dibayangi isu gratifikasi

    Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2913 shares
    Share 1165 Tweet 728
  • Bisnis Kandang Ternak Ayam di Blitar Disorot DPRD, Siapa Bekingnya?

    1173 shares
    Share 469 Tweet 293
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15547 shares
    Share 6219 Tweet 3887
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16618 shares
    Share 6647 Tweet 4155
  • Gayengnya Mas Wali Kota Blitar Ngopi di Pasar Legi

    569 shares
    Share 228 Tweet 142

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112