Bacaini.id, JOMBANG – Puluhan petani menggelar unjuk rasa di Kejaksaan Negeri Jombang, Jumat, 21 Juli 2023. Mereka menuntut agar Mubin dan Sudiyanto tidak ditahan.
Diketahui, Mubin dan Sudiyanto merupakan tersangka kasus korupsi penyaluran pupuk bersubsidi untuk kelompok tani subsektor tanaman tebu di Kecamatan Sumobito Jombang tahun 2019. Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak Februari 2023 lalu.
Aksi petani tebu ini mendapat pengawalan ketat dari petugas kepolisian. Mereka hanya bisa berorasi di depan kantor hingga satu jam kemudian, sejumlah perwakilan diperkenankan masuk menemui pihak kejaksaan.
Saat itulah pihak kejaksaan memanfaatkan situasi untuk membawa kedua tersangka ke Lapas Kelas II B Jombang yang jaraknya hanya beberapa meter dari kantor kejaksaan di Jalan KH. Wahid Hasyim.
Kuasa Hukum tersangka Mubin, Sutrisno mengatakan jika pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan kota dengan alasan kesehatan. Apalagi selama ini tersangka selalu kooperatif pada setiap tahap pemeriksaan.
“Kita sudah lampirkan rekam medis kesehatan Haji Mubin, namun kejaksaan tetap melakukan penahanan,” ujar Sutrisno di lokasi aksi Jumat siang.
Karena kejaksaan tidak memenuhi permintaan pihak keluarga, lanjut Sutrisno, pihaknya berjanji akan kembali mengajukan proses pengajuan penangguhan penahanan dengan jaminan para petani dan keluarga.
Sementara itu, Kajari Jombang, Tengku Firdaus mengatakan jika pihaknya tetap melakukan penahanan agar kasus ini bisa segera diselesaikan. Rencananya setelah mendapatkan pelimpahan berkas dari penyidik dan sudah P21, pihakanya akan segera mendaftarkan dalam persidangan.
“Berdasarkan nota pendapat penuntut umum, saya mengambil kebijaksanaan untuk dilakukan penahanan. Setelah P21 akan segera didaftarkan dalam persidangan,” ujar Kajari.
Karena kedua tersangka terjerat kasus tindak pidana korupsi (tipikor), maka persidangan akan dilakukan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Tengku Firdaus meminta agar seluruh pihak dapat menghormati proses hukum sehingga diharapkan perkara ini bisa segera tuntas.
“Untuk mempercepat proses persidangan dan penuntutan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, dalam kasus korupsi penyaluran pupuk bersubsidi untuk kelompok tani subsektor tanaman tebu di Kecamatan Sumobito Jombang tahun 2019, Sudiyanto berperan sebagai distributor sedang Mubin pengecernya. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Kejari Jombang, akibat perbuatan kedua tersangka, negara mengalami kerugian mencapai Rp491 Juta.
Penulis: Syailendra
Editor: Novira