Bacaini.id, BANGKALAN – Penerimaan peserta didik baru (PPDB) masih menyisakan polemik. Sebab, pihak sekolah diduga melakukan pungutan liar (pungli) dengan berbagai modus, diantaranya jual beli seragam dengan harga fantastis.
Perilaku tersebut diduga terjadi disemua jenjang pendidikan, mulai dari TK hingga SMA sederajat yang dilakukan oleh tenaga pendidik di lingkungan sekolahnya sendiri. Persekongkolan berkedok koperasi itu melibatkan pihak sekolah dan komite.
Keberadaan koperasi sekolah memang sangat baik untuk mempermudah siswa siswi dalam mencukupi kebutuhan di sekolah. Tetapi, koperasi ini kerap kali disalahgunakan untuk meraup keuntungan, terutama saat penerimaan siswa baru.
Tindakan yang terjadi biasanya jual beli seragam, mulai dari seragam harian, seragam khas hingga seragam olah dan atribut sekolah lainnya. Jumlahnya pun terbilang tinggi, mencapai Rp1.000.000 sampai Rp1.600.000.
Padahal telah dijelaskan sesuai Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 bahwa sekolah dilarang berbisnis atau melakukan jual beli seragam, bahan pakaian seragam, serta buku pelajaran kepada murid.
“Pungli dari PPDB itu meliputi pemesanan seragam dan atribut sekolah. Pemesanan itu diwajibkan melalui koperasi sekolah,” ungkap Ketua PC PMII Bangkalan, Syamsul Hadi saat menggelar aksi massa di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan, Kamis 20 Juli 2023.
Syamsul mengungkapkan, PC PMII Bangkalan membuka posko aduan PPDB tahun ajaran 2023/2024. Beberapa aduan dia terima, diantaranya pemesanan seragam dan atribut sekolah tingkat SMP dengan harga mencapai Rp 1.500.000.
Dengan jumlah uang itu, siswa SMP ini mendapatkan kain batik, kain rok, kaos kaki, kerudung, ikat pinggang dan baju olahraga. Sementara untuk tingkat SMA, juga ada dugaan jual beli seragam dengan modus koperasi sekolah bahkan harga totalnya mencapai Rp1.600.000.
“Jika dihitung harga tersebut selisihnya sangat jauh dari harga pasaran. Hal ini sangat memberatkan orang tua siswa,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan, Agus Sugianto Zain mengatakan jika pihaknya akan segera memanggil kepala sekolah disemua jenjang untuk memastikan terkait persoalan tersebut.
“Kita kaji dan kita konversi dengan aturan, jika memang melanggar saya minta untuk tidak dilanjutkan (jual-beli seragam melalui koperasi sekolah). Karena akan menjadi masalah juga ketika siswa tidak menggunakan seragam,” ujar Agus.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur wilayah Bangkalan Pingky Hidayati mengaku telah memastikan kepada semua kepala sekolah SMA/SMK Negeri di Kota Salak untuk tidak mewajibkan siswa membeli seragam di sekolah.
“Sudah saya mitigasi, satu per satu kepala sekolah mengatakan tidak pernah memaksa siswa untuk pembelian seragam,” ucapnya.
Pingky tidak menampik bahwa di sekolah juga menyediakan seragam putih abu-abu, pramuka, seragam khas (batik) dan baju olahraga untuk siswa. “Tetapi sifatnya tidak mewajibkan,” pungkasnya.
Penulis: Rusdi
Editor: Novira