• Login
Bacaini.id
Monday, February 16, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Bobol Rumah Warga di Malang, Pemuda 17 Tahun Nyaris Dimassa

ditulis oleh Editor
19 July 2023 20:02
Durasi baca: 2 menit
Remaja berkaos putih yang membobol rumah warga di Kota Malang. Foto: tangkapan layar

Remaja berkaos putih yang membobol rumah warga di Kota Malang. Foto: tangkapan layar

Bacaini.id, MALANG – Seorang remaja 17 tahun nyaris dimassa warga setelah kedapatan mencuri di rumah warga Kelurahan Bareng, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Awalnya, pemilik rumah mengira jika pelaku adalah anaknya.

Apet Luturmas (47), pemilik rumah yang tepatnya berada di Jalan Bareng Raya Kecamatan Klojen Kota Malang itu mengatakan aksi pencurian itu terjadi pada Selasa, 18 Juli 2023.

Sore itu, Apet yang baru saja pulang kerja mendapati rumahnya dalam kondisi berantakan. Kemudian dia melihat remaja berkaos putih itu sudah berada di dalam rumah. Dia sempat mengira remaja berkaos putih itu adalah anaknya.

“Saat itu juga saya melihat sekelebat anak berkaos putih. Saya kira anak saya, tapi saya panggil malah lari ke belakang,” cerita Apet, Rabu, 19 Juli 2023.

Mengetahui itu bukan anaknya, Apet langsung keluar rumah untuk meminta pertolongan warga sekitar. Setelah dicari, anak itu bersembunyi di gudang lantai dua rumahnya dan mengunci pintu dari dalam.

“Dia mengunci diri di ruang gudang lantai dua. Kami dobrak dan akhirnya kami amankan,” ungkapnya.

Saat ditanyai, lanjutnya, pelaku mengaku masih berusia 17 tahun dan tinggal di daerah yang sama di wilayah Kelurahan Bareng Tengah. Anak itu berhasil masuk dari jendela samping rumah. Dia bahkan sudah mengambil uang tunai Rp207 ribu.

Hanya saja karena pelaku masih remaja, Apet tidak akan memperpanjang perkara tersebut melainkan mempertemukan anak itu dengan orang tuanya agar dilakukan pembinaan.

“Sudah, sudah ketemu sama keluarga dan anggota Polsek Klojen. Biar dibawa orang tuanya saja, masih kecil,” imbuhnya.

Sementara itu, Kapolsek Klojen, Kompol Syabain Rahmad Kusriyanto mengungkapkan jika perkara tersebut kini dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota. Ternyata, remaja laki-laki itu pernah melakukan aksi serupa tepatnya pada Juni 2023 lalu.

“Itu dia sudah berhasil mencuri uang tunai, HP dan perhiasan dengan total kerugian senilai Rp7 juta. Jadi saat ini masih diproses dan sudah ditangani Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota,” jelas Kompol Syabain.

Penulis: A.Ulul
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kasus pencuriankota malangpolresta malang kotapolsek klojen
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Pantai Serang Blitar yang dikaitkan dengan laku spiritual Soeprijadi

Kebiasaan Ganjil Soeprijadi di Pantai Serang Blitar, Bertapa di Laut Selatan hingga Tantang Mitos Ratu Kidul

Wali Kota London Sadiq Khan menyalakan lampu Ramadan di kawasan West End

London Sambut Ramadan 2026, 30 Ribu Lampu LED Hiasi West End

Polisi Blitar bagi cokelat kepada pengendara saat Valentine

Bikin Kaget! Dikira Razia, Pengendara di Kota Blitar Justru Dapat Cokelat dari Polisi

  • Ilustrasi gerai Koperasi Desa Merah Putih yang diusulkan menggunakan gedung sekolah dasar

    Pembangunan Koperasi Merah Putih di Trenggalek Diusulkan di Kawasan Hutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Desa ke Korea, 9 Pemuda Trenggalek Belajar Pertahanan dan AI Tanpa Biaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Asal Makan Hasil Laut, Kenali 3 Kepiting Beracun yang Ada di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In