• Login
  • Register
Bacaini.id
Saturday, August 30, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pelaku Ancaman Pembunuhan Warga Muhammadiyah Jalani Sidang Perdana

ditulis oleh Editor
12/07/2023
Durasi baca: 2 menit
532 6
0
Pelaku Ancaman Pembunuhan Warga Muhammadiyah Jalani Sidang Perdana

Sidang pembacaan dakwaan terhadap AP Hasanuddin secara online. Foto: Bacaini/Syailendra

Bacaini.id, JOMBANG – Andi Pangerang Hasanuddin (29) menjalani sidang perdana atas kasus ujaran kebencian yang ditujukannya kepada warga Muhammadiyah. Agenda sidang perdana hari ini, Rabu, 12 Juli 2023 adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang perdana mantan peneliti BRIN ini digelar di ruang Kusuma Admaja, Pengadilan Negeri Jombang secara online. Dalam sidang, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Aldi Demasakira menyebutkan dua dakwaan yang dikenakan terhadap AP Hasanuddin.

Disebutkan JPU, terdakwa dikenakan Pasal 45 a ayat (2)  jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016  tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ITE.

“Ada dua pasal yang didakwakan terhadap terdakwa,” ujar Aldi Demasakira.

Dakwaan kedua, yakni Pasal 45 b jo Pasal 29 Undang-Undang yang sama. Selain dua dakwaan tersebut, JPU juga mereview kasus yang menjerat ASN Lapan ini hingga masuk dalam jeruji besi.

Pasca sidang Aldi menambahkan dari dua pasal tersebut, terdakwa terancam dijerat dengan hukuman paling lama 6 tahun dan 4 tahun penjara. Dakwaan jaksa ini akan dibuktikan dengan menghadirkan sejumlah saksi dalam persidangan selanjutnya.

“Ada sekitar 10 saksi yang nanti akan kita hadirkan dalam sidang,” imbuhnya.

Pasca pembacaan dakwaan, pihak terdakwa maupun kuasa hukum tidak menyampaikan sanggahan dan meminta agar sidang bisa dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Usai sidang, kuasa hukum terdakwa, Palupi Pusporini mengaku bahwa dakwaan yang diajukan oleh JPU diterima oleh kliennya. Sehingga pihaknya meminta agar segera dilakukan sidang lanjutan, yakni pemeriksaan saksi.

“Terdakwa sudah mengakui seluruh dakwaan, kita akan hadirkan saksi-saksi yang meringankan saja,” ujar Palupi singkat. 

 Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada Selasa, 18 Juli 2023 pekan depan. Rencananya sidang akan digelar secara offline dengan menghadirkan terdakwa maupun saksi secara langsung di pengadilan.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ujaran kebencian yang menjerat mantan peneliti BRIN, AP Hasanuddin bermula saat akun Facebooknya ikut mengomentasi perdebatan jatuhnya Hari Raya Idul Fitri lalu.

Lewat akun tersebut, AP Hasanuddin menuliskan komentar bernada ancaman. Dia mengancam akan membunuh seluruh warga Muhammadiyah karena menetapkan hari raya di waktu yang berbeda dengan pemerintah.

Penulis: Syailendra
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: muhammadiyahpeneliti BRINpengadilan negeri jombang
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Diduga mobil wabup Blitar Beky Herdihansah tabrak pembatas jalan

Kronologi Diduga Mobil Wabup Blitar Tanpa Nopol Lepas Kendali

Ratusan Driver Ojol Geruduk Polres Jombang

Ratusan Driver Ojol Geruduk Polres Jombang

Unjuk Rasa di Grahadi Surabaya Berujung Ricuh

Unjuk Rasa di Grahadi Surabaya Berujung Ricuh

  • Bupati Blitar merayakan puncak hari jadi yang dibayangi isu gratifikasi

    Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2870 shares
    Share 1148 Tweet 718
  • Kronologi Diduga Mobil Wabup Blitar Tanpa Nopol Lepas Kendali

    643 shares
    Share 257 Tweet 161
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15522 shares
    Share 6209 Tweet 3881
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16612 shares
    Share 6645 Tweet 4153
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10870 shares
    Share 4348 Tweet 2718

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist