• Login
Bacaini.id
Sunday, May 10, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pelaku Ancaman Pembunuhan Warga Muhammadiyah Jalani Sidang Perdana

ditulis oleh Editor
12 July 2023 21:51
Durasi baca: 2 menit
Sidang pembacaan dakwaan terhadap AP Hasanuddin secara online. Foto: Bacaini/Syailendra

Sidang pembacaan dakwaan terhadap AP Hasanuddin secara online. Foto: Bacaini/Syailendra

Bacaini.id, JOMBANG – Andi Pangerang Hasanuddin (29) menjalani sidang perdana atas kasus ujaran kebencian yang ditujukannya kepada warga Muhammadiyah. Agenda sidang perdana hari ini, Rabu, 12 Juli 2023 adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang perdana mantan peneliti BRIN ini digelar di ruang Kusuma Admaja, Pengadilan Negeri Jombang secara online. Dalam sidang, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Aldi Demasakira menyebutkan dua dakwaan yang dikenakan terhadap AP Hasanuddin.

Disebutkan JPU, terdakwa dikenakan Pasal 45 a ayat (2)  jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016  tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ITE.

“Ada dua pasal yang didakwakan terhadap terdakwa,” ujar Aldi Demasakira.

Dakwaan kedua, yakni Pasal 45 b jo Pasal 29 Undang-Undang yang sama. Selain dua dakwaan tersebut, JPU juga mereview kasus yang menjerat ASN Lapan ini hingga masuk dalam jeruji besi.

Pasca sidang Aldi menambahkan dari dua pasal tersebut, terdakwa terancam dijerat dengan hukuman paling lama 6 tahun dan 4 tahun penjara. Dakwaan jaksa ini akan dibuktikan dengan menghadirkan sejumlah saksi dalam persidangan selanjutnya.

“Ada sekitar 10 saksi yang nanti akan kita hadirkan dalam sidang,” imbuhnya.

Pasca pembacaan dakwaan, pihak terdakwa maupun kuasa hukum tidak menyampaikan sanggahan dan meminta agar sidang bisa dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Usai sidang, kuasa hukum terdakwa, Palupi Pusporini mengaku bahwa dakwaan yang diajukan oleh JPU diterima oleh kliennya. Sehingga pihaknya meminta agar segera dilakukan sidang lanjutan, yakni pemeriksaan saksi.

“Terdakwa sudah mengakui seluruh dakwaan, kita akan hadirkan saksi-saksi yang meringankan saja,” ujar Palupi singkat. 

 Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada Selasa, 18 Juli 2023 pekan depan. Rencananya sidang akan digelar secara offline dengan menghadirkan terdakwa maupun saksi secara langsung di pengadilan.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ujaran kebencian yang menjerat mantan peneliti BRIN, AP Hasanuddin bermula saat akun Facebooknya ikut mengomentasi perdebatan jatuhnya Hari Raya Idul Fitri lalu.

Lewat akun tersebut, AP Hasanuddin menuliskan komentar bernada ancaman. Dia mengancam akan membunuh seluruh warga Muhammadiyah karena menetapkan hari raya di waktu yang berbeda dengan pemerintah.

Penulis: Syailendra
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: muhammadiyahpeneliti BRINpengadilan negeri jombang
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Tonny Andreas menyerahkan formulir pencalonan Ketua KONI Kota Blitar 2026-2030 di sekretariat KONI Kota Blitar

Tonny Andreas Calon Ketua KONI Kota Blitar, Prestasi Olahraga Blitar Siap Melenting

Konsolidasi Alumni GMNI Kediri Gaungkan Nasionalisme dan Marhaenisme yang Mulai Pudar

Petugas KAI Daop 7 Madiun bersama komunitas railfans menggelar kampanye anti pelecehan seksual di area stasiun kereta api

KAI Daop 7 Madiun Gencarkan Kampanye Anti Pelecehan Seksual di Stasiun dan Kereta

  • Maia Estianty memakai perhiasan red ruby di pernikahan El Rumi

    Red Ruby Maia Estianty Jadi Sorotan di Pernikahan El Rumi, Ini Mitos Merah Delima dalam Tradisi Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Rasanya Sekolah Zaman Penjajahan Belanda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mutasi Polri 2026, Dirreskrimum Polda Jatim Diganti Kombes Roy Hutton

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Blitar Disebut Dalam Bau Busuk Limbah Peternakan Ayam CV Bumi Indah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In