Bacaini.id, TULUNGAGUNG – Pelaku pembunuhan pasangan suami istri di Desa/Kecamatan Ngantru, Tulungagung akhirnya menyerahkan diri kepada polisi. Kepada petugas, pelaku mengaku sakit hati atas perlakuan korban saat dia datang baik-baik untuk menagih hutang.
Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto mengatakan, pelaku pembunuhan tersebut adalah Edi Purwanto, warga Dusun Besinan, Desa/Kecamatan Ngantru. Pria berusia 44 tahun itu merasa sakit hati terhadap korban yang memiliki hutang senilai Rp250 Juta kepadanya.
“Jadi tersangka itu datang untuk menagih hutang kepada korban berupa uang mahar batuk akik ritual sebesar Rp250 Juta yang belum dilunasi sejak 2021 lalu,” kata AKBP Eko, Senin, 3 Juli 2023.
Berdasarkan pengakuan tersangka, AKBP Eko menceritakan bahwa pada 28 Juni 2023, sekitar pukul 21.00 WIB, korban Tri Suharno (57) meminta tersangka untuk mengantarkan ayam yang katanya akan digunakan untuk ritual. Sesampainya di rumah korban, keduanya sempat mengobrol di teras sekitar 30 menit.
“Antara korban dan tersangka ini memang sudah saling kenal. Bahkan mereka sering komunikasi terkait ritual untuk urusan bisnis. Tapi dari keterangan tersangka, dia baru pertama kali mengantarkan ayam untuk ritual itu ke rumah korban,” terangnya.
Ditengah obrolan, tersangka menanyakan pembayaran uang batu akik ritual yang sudah dijanjikan akan dibayar. Tersangka mengaku sedang butuh uang. Namun korban malah menjawabnya dengan candaan yang membuat tersangka naik pitam hingga terjadilah pembunuhan itu.
“Jadi sekitar pukul 21.30 WIB, tersangka dan korban ngobrol serius di dalam ruang karoke pribadi milik korban. Pada saat tersangka menagih, korban malah menjawab dengan gaya bercanda, sehingga tersangka memukuli korban hingga meninggal dunia,” ujar AKBP Eko.
Tersangka memukul rahang bawah hingga korban terjatuh ke lantai dan tak sadarkan diri. Tidak langsung pergi, tersangka malah duduk santai sambil merokok. Melihat korban yang ternyata masih bergerak, tersangka lalu memukuli bagian wajah korban sebanyak 20 kali. Saat itu pula kepala korban berulang kali membentur lantai sampai akhirnya korban tidak lagi bergerak.
“Kemudian tersangka mengikat tangan juga kaki korban menggunakan karet ban yang sudah disiapkan dan disimpan tersangka di dalam jok motor. Tersangka menyumpal mulut korban lalu menyeret tubuhnya ke pojok ruang karoke. Saat itulah tersangka memastikan bahwa korban telah meninggal dunia,” paparnya.
Pada 29 Juni sekitar pukul 00.05 WIB, lanjut AKBP Eko, tersangka melihat panggilan pada HP korban yang ternyata dari Ning Nur Rahayu (49). Istri korban menelepon sebanyak dua kali. Tidak mendapat jawaban, sang istri kemudian mencari suaminya. Sampai di ruang karaoke, Ning mengetuk pintu dan memanggil nama suaminya, namun yang keluar adalah tersangka.
Karena ruang karaoke dalam kondisi gelap, Ning meminta izin untuk menyalakan lampu. Ketika lampu menyala, dia mendapati tubuh suaminya sudah tergeletak tidak bernyawa. Bersamaan dengan itu, tersangka langsung memukul bagian wajah Ning hingga tersungkur tak sadarkan diri.
“Tersangka lalu kembali memukuli wajah istri korban sebanyak lima kali. Kepala istri korban juga terbentur lantai. Kemudian tersangka mengikat dan menjerat leher istri korban menggunakan kabel mic hingga meninggal dunia,” ungkapnya.
Di hari yang sama, polisi langsung datang untuk melakukan olah TKP sekaligus mengevakuasi jasad kedua korban untuk keperluan autopsi. Setelah diproses, ditemukan kecocokan antara hasil autopsi dengan sejumlah barang bukti hasil olah TKP berupa tiga potong karet ban, potongan sandal jepit, lakban, kabel mix, dua buah bantal, sprei dan selimut.
AKBP Eko mengungkapkan, setelah penyelidikan, pihaknya langsung menggeledah rumah tersangka dan menemukan barang bukti seperti yang ada di TKP. Namun saat itu tersangka tidak ada di rumah. Penggerebekan berlanjut ke rumah saudara yang diduga menjadi tempat persembunyiaan tersangka. Lagi-lagi nihil, karena tersangka tidak ada di sana.
“Karena sudah mengetahui upaya paksa yang dilakukan polisi, akhirnya tersangka menyerahkan diri ke Polres Tulungagung dengan didampingi oleh tokoh masyarakat. Tersangka ini merupakan seorang residivis, namun dengan kasus yang berbeda,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, tersangka Edi Purwanto bakal dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Penulis: Setiawan
Editor: Novira