• Login
  • Register
Bacaini.id
Friday, August 22, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Nelayan Pantai Kili-Kili Trenggalek Menangkarkan Ribuan Ekor Tukik

ditulis oleh Editor
01/07/2023
Durasi baca: 2 menit
543 5
0
Nelayan Pantai Kili-Kili Trenggalek Menangkarkan Ribuan Ekor Tukik

Proses penangkaran penyu di Pantai Kili-kili Trenggalek. Foto: Bacaini/Aby

Bacaini.id, TRENGGALEK – Sejumlah nelayan dari kelompok pengawas masyarakat (pokwasmas) Pantai Taman Kili-kili Trenggalek menangkarkan ribuan ekor tukik. Penangkaran penyu anakan ini dilakukan selama musim reproduksi antara bulan April hingga Oktober.

Seorang penggiat konservasi sekaligus anggota pokwasmas Pantai Taman Kili-kili, Jalim Manto mengatakan jika saat ini tidak kurang dari 150 ekor tukik yang ada di penangkaran berupa kolam buatan dengan suhu terukur.

“Di kolam penangkaran saat ini ada sekitar 150 ekor tukik berusia satu sampai dua minggu yang masih dalam masa pengawasan dan perawatan,” kata Jalim di pantai yang tepat berada di Desa Wonocoyo, Kecamatan Panggul hari ini, Sabtu, 1 Juli 2023.

Menurut Jalim, sejak dibentuknya pokwasmas yang secara khusus melakukan kegiatan konservasi penyu secara swadaya pada 2011 lalu, nelayan setempat telah melepasliarkan lebih dari  7.000 ekor tukik dalam waktu satu tahun ini.

“Satu ekor penyu bisa bertelur sekitar 90 sampai 120 ekor. Dari jumlah itu biasanya antara 95 hingga 100 persen yang berhasil ditetaskan, tergantung cuaca,” terangnya.

Waktu penangkaran tukik di Pantai Taman Kili-kili sendiri dilakukan mengikuti musim reproduksi penyu di kawasan itu yang mayoritas merupakan didominasi jenis penyu abu-abu dan penyu hijau.

Kemudian, kata Jalim, untuk penyu yang bertelur secara alami di kawasan pantai juga diambil untuk dipendam lagi di area konservasi. Telur penyu tersebut biasanya menetas dalam waktu sekitar 40 hari setelahnya.

“Tukik hasil tetasan lalu ditangkarkan dalam kolam khusus sebelum dilepasliarkan pada usia minimal satu bulan,” imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama, Kapolres Trenggalek, AKBP Alith Alarino melakukan monitoring konservasi penyu di kawasan Pantai Taman Kili-kili. Tujuannya agar para nelayan tidak mengambil satu pun dari penyu maupun telurnya.

“Kami memperingatkan untuk tidak menangkap penyu dan mengambil telur penyu maupun tukik di sepanjang pesisir selatan Trenggalek,” ujar AKBP Alith.

Peringatan ini penting, kata Kapolres, mengingat penyu termasuk dalam kategori binatang yang dilindungi. Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

“Keberadaan penyu di alam untuk menyeimbangkan ekosistem sangat penting, terutama keberlangsungan terumbu karang,” imbuh Kapolres.

Untuk diketahui, Pantai Taman Kili-kili Kabupaten Trenggalek ini merupakan penangkaran penyu terbanyak di Jawa Timur.

Penulis: Aby
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: pantai kili-kili trenggalekpenangkaran penyupolres trenggaleksatwa dilindungi
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Siap-siap, Berikut Skema Pengalihan Arus Kendaraan untuk Tajemtra 2025

Siap-siap, Berikut Skema Pengalihan Arus Kendaraan untuk Tajemtra 2025

Tajemtra 2025 Digelar Sabtu 23 Agustus, 15 Ribu Lebih Peserta Siap Meriahkan Jalan Raya

Tajemtra 2025 Digelar Sabtu 23 Agustus, 15 Ribu Lebih Peserta Siap Meriahkan Jalan Raya

fenomena kemarau basah yang membingungkan

Kemarau Basah, Musim yang Membingungkan: Panas Tapi Hujan Deras

  • perempuan muda tewas di kamar kos Blitar

    Perempuan Muda Tewas di Kamar Kos Blitar, Korban Pembunuhan?

    712 shares
    Share 285 Tweet 178
  • Perempuan Tewas di Kamar Kos Blitar Dihabisi Pacar Sendiri

    608 shares
    Share 243 Tweet 152
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15500 shares
    Share 6200 Tweet 3875
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16605 shares
    Share 6642 Tweet 4151
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10869 shares
    Share 4348 Tweet 2717

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist