• Login
Bacaini.id
Wednesday, April 22, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

4 Pejabat PT Afi Farma Jalani Sidang Perkara Gagal Ginjal Akut

ditulis oleh Editor
20 June 2023 16:05
Durasi baca: 2 menit
Sidang pembacaan dakwaan terhadap 4 terdakwa dari PT Afi Farma. Foto: Bacaini/AK.Jatmiko

Sidang pembacaan dakwaan terhadap 4 terdakwa dari PT Afi Farma. Foto: Bacaini/AK.Jatmiko

Bacaini.id, KEDIRI – Perkara ginjal akut yang menyebabkan kematian anak masuk tahap persidangan dengan menghadirkan empat terdakwa dari PT Afi Farma. Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Selasa, 20 Juni 2023.

Sidang perdana digelar secara terbuka di Ruang Cakra PN Kota Kediri dipimpin Hakim Ketua Boedi Haryantho dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap empat terdakwa. Masing-masing terdakwa menjabat sebagai direktur, manajer quality kontrol, manajer quality insurance, dan manajer produksi PT Afi Farma.

Keempat terdakwa terjerat perkara tindak pidana peredaran obat yang tidak memenuhi standart, syarat keamanan, khasiat, kemanfaatan dan mutu yang telah diatur dalam peraturan menteri kesehatan, pada PT Afi Farma sehingga menyebabkan sejumlah anak yang mengonsumsi mengalami gagal ginjal akut hingga menyebabkan meninggal dunia.

“Para terdakwa melanggar UU tentang kesehatan dan UU tentang perlindungan konsumen,” ujar JPU Yuni Priono dalam dakwaannya pada sidang Selasa siang.

Usai pembacaan dakwaan, tim penasihat hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi terhadap surat dakwaan tim JPU, sehingga agenda sidang berikutnya adalah pemeriksaan saksi-saksi.

Namun, untuk agenda sidang selanjutnya, terdakwa bersama tim penasihat hukum meminta agar saksi korban dihadirkan secara langsung di persidangan. Sementara Yuni mengungkapkan bahwa JPU meminta pemeriksaan saksi korban dapat dilakukan secara hybrid.

“Kami memohon ijin agar pemeriksaan saksi korban dilakukan secara hybrid, karena para korban berdomisili di Jakarta,” imbuhnya.

Sidang ditutup dengan keputusan Majelis Hakim agar JPU mengupayakan saksi korban untuk hadir secara langsung di Pengadilan Negeri Kota Kediri pada agenda sidang berikutnya, Selasa, 27 Juni 2023.

Penulis: AK.Jatmiko
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: penyakit gagal ginjal akut pada anakPN Kota kediriPT Afi Farmasidang perkara gagal ginjal akut
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Pertemuan perwakilan Gereja Aek Nabara dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Foto: bacaini

Dana Jemaat Gereja Aek Nabara Rp28 Miliar yang Digelapkan Oknum Pegawai BNI Dikembalikan

warga ngaringan terdampak limbah ayam

DPRD Blitar di Depan Masalah Limbah Peternakan Ayam Terlihat Lemah

Pengisian tangki BBM di SPBU. Foto: Pertamina

Ketegangan Selat Hormuz Meningkat, Dunia Hadapi Risiko Krisis Energi

  • Alun-alun Kota Kediri yang mangkrak dan Kepala Dinas PUPR Endang Kartika Sari.

    Pemkot Kediri Tak Punya Strategi Lanjutkan Proyek Alun-alun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemblokiran TPA Klotok Picu Krisis Sampah di Kota Kediri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pj. Sekda Kota Kediri Segera Diganti, Ditunjuk dari Pemkot Kediri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In