• Login
  • Register
Bacaini.id
Friday, May 9, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Bagaimana Mencabut Gugatan di Pengadilan

ditulis oleh redaksi
15/06/2023
Durasi baca: 2 menit
519 27
0
Bagaimana Mencabut Gugatan di Pengadilan

Ilustrasi jabat tangan. foto:unsplash

Perkenalkan nama saya Pak Deny dari Kediri. Saya mempunyai piutang kepada seseorang sebut saja namanya X. Karena kesulitan menagih, saya menggugat di pengadilan tempat kediaman X, bukan melaporkan ke polisi.

Dalam perjalanannya, X mau melunasi hutang tersebut. Pertanyaannya, apakah saya dapat mencabut gugatan tersebut?? Jika bisa bagaimana proses pencabutan gugatannya?

Jawaban

Moh. Rofi’an S.H.

Salam Pak Deny. Pada prinsipnya hutang piutang tidak bisa dipidanakan karena murni keperdataan. Langkah Pak Deny menggugat ke pengadilan negeri sudah tepat.

Analisa kami, perkara tersebut merupakan perkara wanprestasi. Wanprestasi berarti tidak dipenuhinya prestasi atau kewajiban dalam suatu perjanjian. Wanprestasi disebut juga keadaan dimana salah satu pihak (biasanya perjanjian) melanggar prestasi.

Sedangkan untuk proses pencabutan gugatan di Pengadilan apakah bisa??? Jawabannya bisa.

Dalam praktek persidangan, pencabutan gugatan adalah hak dari Penggugat, hal tersebut sama dengan pengajuan gugatan yang melekat pada diri Penggugat. Meskipun pada prinsipnya menjadi kewenangan penuh dari Penggugat. Akan tetapi hak-hak dari Tergugat harus terlindungi. Sehingga dalam proses pencabutannya sendiri atau melibatkan akan tergantung konteksnya. Berikut ketentuannya:

  1. Pencabutan murni hak Penggugat selama pemeriksaan belum berlangsung

Dalam proses pencabutan gugatan murni dari Penggugat dengan syarat Tergugat belum menyampaikan jawaban.

  • Pencabutan harus atas persetujuan Tergugat apabila pemeriksan telah berlangsung.

Ketentuan ini bertujuan melindungi kepentingan Tergugat. Mengingat apabila pencabutan gugatan tidak dibatasi, berarti hukum memberi pembenaran atau justifikasi kepada Penggugat bertindak sewenang-wenang kepada Tergugat.

Bagaimana cara pencabutan tersebut:

Agar pencabutan gugatan sah menurut hukum, maka proses pencabutannya harus dilakukan oleh orang yang berhak yakni penggugat itu sendiri. Atau jika Pak Deni mempunyai kuasa hukum maka yang boleh mencabut adalah kuasa hukumnya.

Untuk pencabutan gugatan yang belum diperiksa di Pengadilan maka pencabutannya bisa langsung lewat surat ditujukan kepada Pengadilan. Namun jika proses pencabutan dilakukan setelah melalui pemeriksaan sidang maka pencabutannya dilakukan saat sidang.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Jika masih membutuhkan penjelasan lebih detail bisa menghubungi redaksi bacaini.id.

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Kebangkitan Film Indonesia, Ini 3 Aktor Laga Tembus Hollywood

Kebangkitan Film Indonesia, Ini 3 Aktor Laga Tembus Hollywood

Klinik Sore RSUD Gambiran Tambah Layanan Dokter Spesialis

Klinik Sore RSUD Gambiran Tambah Layanan Dokter Spesialis

Ikuti Munas APEKSI, Mbak Wali Pererat Sinergi Antar Kota Untuk Wujudkan Kota Kediri MAPAN

Ikuti Munas APEKSI, Mbak Wali Pererat Sinergi Antar Kota Untuk Wujudkan Kota Kediri MAPAN

  • Eks Kapolres Trenggalek Terungkap Bawa Arca Durga ke Bogor

    Eks Kapolres Trenggalek Terungkap Bawa Arca Durga ke Bogor

    2786 shares
    Share 1114 Tweet 697
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15236 shares
    Share 6094 Tweet 3809
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16566 shares
    Share 6626 Tweet 4142
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10851 shares
    Share 4340 Tweet 2713
  • Warna Bulu Kucing Ternyata Menunjukkan Wataknya

    4950 shares
    Share 1980 Tweet 1238

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist