• Login
  • Register
Bacaini.id
Thursday, September 11, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Penyandang Disabilitas Bisa Mendaftar Anggota Bawaslu

ditulis oleh redaksi
27/05/2023
Durasi baca: 2 menit
510 33
0
Penyandang Disabilitas Bisa Mendaftar Anggota Bawaslu

Timsel Anggota Bawaslu mensosialisasikan pendaftaran periode 2023-2028. Foto: dok

Bacaini.id, KEDIRI – Penyandang disabilitas di Kabupaten Kediri dipersilahkan mendaftar sebagai calon anggota Bawaslu kota/kabupaten periode 2023 – 2028. Namun mereka tetap diminta melampirkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari lembaga kesehatan pemerintah.

Ketua Tim Seleksi calon anggota Bawaslu kabupaten/kota wilayah 6 Jawa Timur, Hari Tri Wasono mengatakan pendaftaran ini terbuka bagi siapapun, termasuk penyandang disabilitas. “Silahkan teman-teman (penyandang disabilitas) ikut mendaftar. Kami akan memperlakukan sama dengan pendaftar lainnya,” katanya dalam sosialisasi pendaftaran calon anggota Bawaslu di Kantor Bawaslu Kabupaten Kediri, Jumat, 27 Mei 2023.

Penjelasan itu disampaikan Hari Tri menjawab pertanyaan Umi Salamah, perwakilan komunitas penyandang disabilitas Kabupaten Kediri. Umi mempertanyakan persyaratan yang dinilai memberatkan bagi kaum disabilitas, yakni surat kesehatan.

Menurut Hari Tri, surat kesehatan merupakan salah satu persyaratan yang wajib dilampirkan pendaftar sebagai syarat administrasi. Surat ini bisa diperoleh dari fasilitas kesehatan pemerintah di daerah yang memiliki kemampuan melakukan pemeriksaan jasmani dan rohani. Selain itu calon peserta juga wajib melampirkan surat keterangan bebas narkoba.

“Setelah persyaratan administrasi lengkap, peserta akan mengikuti tes kesehatan yang lebih spesifik oleh tim medis yang ditunjuk Bawaslu RI. Di sini akan diketahui apakah calon tersebut bisa mengemban tugas sebagai anggota Bawaslu atau tidak,” lanjut Hari Tri.

Peserta sosialisasi mengajukan pertanyaan terkait pendaftaran Bawaslu. Foto:dok

Karena itu selain menyiapkan berkas pendaftaran administrasi, peserta harus memahami tugas anggota Bawaslu dalam pelaksanaan pemilu dan pemilukada. Termasuk kaum perempuan yang telah menikah dan ingin berkarir sebagai anggota Bawaslu. “Jangan sampai setelah diterima ternyata tidak mendapat izin dari suami dan keluarganya,” kata Sekretaris Timsel Taufik Alamin.    

Pendaftaran akan berlangsung mulai tanggal 29 Mei hingga 7 Juni 2023. Jika kemudian ditemukan kekurangan berkas akan diberikan waktu dua hari untuk menggantinya. Peserta yang merasa kesulitan melakukan pendaftaran bisa menghubungi petugas di sekretariat Tim Seleksi di Ruang 7 Gedung Perkantoran Tegowangi Lobby Level, Hotel Grand Surya, Jalan Dhoho Nomor 96, Kota Kediri.

Hadir dalam sosialisasi tersebut Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri Saidatul Umah bersama anggota, organisasi massa di Kabupaten/Kota Kediri dan Jombang, serta seluruh tim seleksi.

Penulis: Kharisma

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: KediriPemilu 2024timsel bawaslu
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Orangutan memiliki tabiat unik yang menarik perhatian peneliti

Tabiat Unik Orangutan yang Menarik Perhatian Peneliti

Kejari Tulungagung menahan tersangka korupsi di RSUD dr Iskak Tulungagung

Kasus Korupsi RSUD dr Iskak Tulungagung: Eks Wadir Ditahan

Korlap aksi massa di Tulungagung mengaku digembosi

Korlap Rencana Aksi Massa di Tulungagung Ngaku Digembosi

  • Bupati Blitar merayakan puncak hari jadi yang dibayangi isu gratifikasi

    Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2906 shares
    Share 1162 Tweet 727
  • Bisnis Kandang Ternak Ayam di Blitar Disorot DPRD, Siapa Bekingnya?

    692 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15542 shares
    Share 6217 Tweet 3886
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16614 shares
    Share 6646 Tweet 4154
  • Demo Gen Z di Nepal Rusuh Mirip Indonesia, Bedanya PM Mundur

    579 shares
    Share 232 Tweet 145

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist