• Login
  • Register
Bacaini.id
Friday, November 7, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Memetakan Potensi Sengketa Pemilu Tahun 2024

ditulis oleh redaksi
13/05/2023
Durasi baca: 6 menit
Memetakan Potensi Sengketa Pemilu Tahun 2024

M.Saifuddin Zuhri

Bawaslu hadir sebagai penyelenggara pemilu yang memiliki peran sebagai pengawas pelaksanaan pesta demokrasi supaya berlangsung secara jujur, adil, demokratis, dan berintegritas. Berdasarkan Pasal 469 ayat( 4) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, kelembagaan pengawas Pemilu yang sebelumnya bersifat adhoc menjadi dikuatkan dengan lembaga tetap Pengawas Pemilu di tingkat kabupaten dengan nama Badan Pengawas Pemilu Kabupaten (Bawaslu Kabupaten).

Terkait kewenangan Bawaslu yang diatur dalam Undang- Undang Nomor 7 tahun 2017, diperkuat dengan beragam penambahan kewenangan lainnya. Setidaknya ada 65 pasal (Pasal 89- 154) yang membahas tentang tugas, kewajiban Bawaslu beserta perangkat pendukungnya mulai dari tingkat desa hingga nasional.

Sesuai UU Pemilu7/ 2017, Bawaslu bukan sekadar sebagai lembaga pengawasan pemilu saja, akan tetapi juga menjalankan fungsi- fungsi peradilan dalam melakukan penyelesaian pelanggaran administrasi pemilu mulai tingkat Bawaslu Kabupaten, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI.

Dalam hal adanya laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu yang dikategorikan bersifat terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) terhadap calon anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, serta pasangan calon presiden dan wakil presiden. Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI diberi kewenangan untuk memutus pelanggaran tersebut apabila terbukti bisa dikenai sangsi ancaman diskualifikasi.

Salah satu penambahan kewenangan yang paling mencolok adalah terkait penyelesaian sengketa proses pemilu. Kewenangan penyelesaian sengketa proses bisa disebut sebagai “Mahkota Bawaslu”. Mahkota merupakan simbol tradisional dalam bentuk tutup kepala yang digunakan oleh para raja, ratu atau dewa. Bagi yang memakainya mahkota merupakan lambang bagi kekuasaan, legitimasi, keabadian, kejayaan, kemakmuran dan kehidupan setelah kematian.

Penyematan mahkota pengawas pemilu ini karena wewenang penyelesaian sengketa tersebut dimasukkan dalam UU 15 tahun 2012 Tentang Penyelenggara Pemilu pasal 73 ayat 3. Di mana disebutkan tugas Bawaslu antara lain menyelesaikan sengketa pemilu.

Undang-undang tersebut menguatkan peran fungsi pengawas pemilu yang sebelumnya hanya mempunyai wewenang pengawasan dan penindakan pelanggaran, menjadi lebih memiliki ‘power’ dengan menjadi mahkamah khusus pemilu di bidang sengketa administrasi. Kewenangan tersebut menjadi satu terobosan hukum yang banyak digunakan oleh peserta pemilu untuk mencari keadilan akibat putusan KPU yang dianggap merugikan mereka.

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Page 1 of 4
12...4Next
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Gerobak Cinta, Inisiatif Jember Hidupkan Ekonomi dari Jalanan

Gerobak Cinta, Inisiatif Jember Hidupkan Ekonomi dari Jalanan

toyota calya di jombang ringsek

Toyota Calya di Jombang Dihajar Pohon Tumbang, Ini Nasib Sopir

pertamina survei migas trenggalek

Pertamina Incar Potensi Migas di Laut Selatan Trenggalek

  • Gawat, Kurang Dari Seminggu 474 Kasus Covid Baru Muncul di Kediri

    Pemkab Rembang Hapus TPP, Nilai yang Diterima ASN Bikin Ngiler

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekam Jejak Sate Maranggi yang Kini Mendunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist