• Login
Bacaini.id
Monday, April 13, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Dituntut 1,5 Tahun, Ferry Irawan Ajukan Pembelaan

ditulis oleh Editor
9 May 2023 19:50
Durasi baca: 2 menit
Sidang pledoi kasus KDRT Ferry Irawan di PN Kota Kediri. Foto: Bacaini/AK.Jatmiko

Sidang pledoi kasus KDRT Ferry Irawan di PN Kota Kediri. Foto: Bacaini/AK.Jatmiko

Bacaini.id, KEDIRI – Ferry Irawan menjalani sidang kasus KDRT dengan agenda pembelaan diri atau pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri. Tim Kuasa Hukum meminta kepada Majelis Hakim untuk menerima pledoi dan memberikan keadilan kepada kliennya.

Dipimpin Ketua Majelis Hakim Boedi Haryantho, sidang berlangsung pada Selasa, 9 Mei 2023 pukul 14.00 WIB siang hari ini. Tim Kuasa Hukum Ferry Irawan menyampaikan bahwa tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya terlalu berat.

Kuasa Hukum Ferry Irawan, Michael R. Pardede mengatakan bahwa pledoi yang disampaikan menerangkan bahwa penerapan Pasal 44 ayat 1 KDRT itu tidak tepat. Dalam perkara ini seharusnya diterapkan Pasal 44 ayat 4 dengan ancaman hukuman 4 bulan dan denda Rp3 Juta.

“Jadi mohon maaf, JPU dalam dakwaan dan tuntutannya salah dalam pasalnya,” kata Michael saat ditemui usai sidang.

Tim Kuasa Hukum Ferry Irawan memohon kepada Majelis Hakim, agar pledoi ini nantinya dapat menjadi dasar untuk menetapkan putusan yang adil bagi kliennya. Sebagaimana, fakta-fakta dalam persidangan yang juga sudah jelas.

“Sudah kami bilang kalau hasil visum pun membuktikan kalau memang dari korban dapat melakukan aktivitas sehari-hari,” jelasnya.

Sementara, dalam sidang hari ini mantan suami Venna Melinda itu terlihat gelisah. Ferry Irawan tampak berkali-kali berdiskusi dengan tim Kuasa Hukumnya. Menurut Michael, apa yang dilakukan oleh kliennya merupakan hal yang sangat wajar.

“Klien kami sudah mengatakan tidak melakukan, tetapi tetap didakwakan melakukan. Siapa yang tidak gelisah, siapa sih yang mau ditahan,” tukasnya.

Michael menambahkan jika pada intinya pada sidang hari ini pihaknya telah melakukan yang terbaik dan berharap nantinya pledoi ini dapat digunakan sebagai dasar putusan yang terbaik bagi Ferry Irawan.

“Jadi memang Pasal 44 ayat 4, sekali lagi kami terangkan sebagai dasar paling tepat. Bebaskan atau setidaknya ringankan keputusan,” imbuhnya.

Diketahui pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan sebelumnya, JPU menuntut Ferry Irawan dengan hukuman penjara 1,5 tahun. Hingga saat ini terhitung Ferry Irawan telah tiga bulan mendekam di balik jeruji besi. Sidang berikutnya akan kembali digelar pada Kamis, 11 Mei 2023 dengan agenda replik dari JPU atau jawaban atas pledoi terdakwa.

Penulis: AK.Jatmiko
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: ferry irawankasus KDRTpengadilan negeri kota kediri
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Aktivitas militer di kawasan Teluk Arab

Amerika Serikat Umumkan Blokade Selat Hormuz Mulai Hari Ini

Kepala BGN Dadan Hindayana. Foto: IG@kemensetneg.ri

Kontroversi Badan Gizi Nasional, dari Motor Listrik hingga EO Ratusan Milyar

Apel pagi ASN Pemkab Tulungagung tanpa kehadiran Bupati Gatut Sunu usai OTT KPK

Pertama Kali Apel Pagi ASN Pemkab Tulungagung Tanpa Bupati Gatut Sunu

  • Ilustrasi sekda. Foto: bacaini.id

    Pj. Sekda Kota Kediri Segera Diganti, Ditunjuk dari Pemkot Kediri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemblokiran TPA Klotok Picu Krisis Sampah di Kota Kediri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Tulungagung Terjaring OTT KPK di Pendopo, Sejumlah Pejabat Ikut Diperiksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In