Bacaini.id, KEDIRI – Ferry Irawan menjalani sidang kasus KDRT dengan agenda pembelaan diri atau pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri. Tim Kuasa Hukum meminta kepada Majelis Hakim untuk menerima pledoi dan memberikan keadilan kepada kliennya.
Dipimpin Ketua Majelis Hakim Boedi Haryantho, sidang berlangsung pada Selasa, 9 Mei 2023 pukul 14.00 WIB siang hari ini. Tim Kuasa Hukum Ferry Irawan menyampaikan bahwa tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya terlalu berat.
Kuasa Hukum Ferry Irawan, Michael R. Pardede mengatakan bahwa pledoi yang disampaikan menerangkan bahwa penerapan Pasal 44 ayat 1 KDRT itu tidak tepat. Dalam perkara ini seharusnya diterapkan Pasal 44 ayat 4 dengan ancaman hukuman 4 bulan dan denda Rp3 Juta.
“Jadi mohon maaf, JPU dalam dakwaan dan tuntutannya salah dalam pasalnya,” kata Michael saat ditemui usai sidang.
Tim Kuasa Hukum Ferry Irawan memohon kepada Majelis Hakim, agar pledoi ini nantinya dapat menjadi dasar untuk menetapkan putusan yang adil bagi kliennya. Sebagaimana, fakta-fakta dalam persidangan yang juga sudah jelas.
“Sudah kami bilang kalau hasil visum pun membuktikan kalau memang dari korban dapat melakukan aktivitas sehari-hari,” jelasnya.
Sementara, dalam sidang hari ini mantan suami Venna Melinda itu terlihat gelisah. Ferry Irawan tampak berkali-kali berdiskusi dengan tim Kuasa Hukumnya. Menurut Michael, apa yang dilakukan oleh kliennya merupakan hal yang sangat wajar.
“Klien kami sudah mengatakan tidak melakukan, tetapi tetap didakwakan melakukan. Siapa yang tidak gelisah, siapa sih yang mau ditahan,” tukasnya.
Michael menambahkan jika pada intinya pada sidang hari ini pihaknya telah melakukan yang terbaik dan berharap nantinya pledoi ini dapat digunakan sebagai dasar putusan yang terbaik bagi Ferry Irawan.
“Jadi memang Pasal 44 ayat 4, sekali lagi kami terangkan sebagai dasar paling tepat. Bebaskan atau setidaknya ringankan keputusan,” imbuhnya.
Diketahui pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan sebelumnya, JPU menuntut Ferry Irawan dengan hukuman penjara 1,5 tahun. Hingga saat ini terhitung Ferry Irawan telah tiga bulan mendekam di balik jeruji besi. Sidang berikutnya akan kembali digelar pada Kamis, 11 Mei 2023 dengan agenda replik dari JPU atau jawaban atas pledoi terdakwa.
Penulis: AK.Jatmiko
Editor: Novira