Bacaini.id, SURABAYA – Pemkot Surabaya mencegah masuknya warga pendatang ke Kota Surabaya usai Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah. Pencegahan ini berlaku untuk pendatang yang tidak memiliki tempat tinggal dan pekerjaan.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi membuka kotanya untuk warga dari luar yang telah memiliki pekerjaan dan tempat tinggal. “Kalau mau datang ke Surabaya silahkan, tapi harus ada pekerjaan dan tempat tinggalnya,” kata Wali Kota Eri Cahyadi dikutip dari laman surabaya.go.id.
Eri menambahkan, untuk penduduk luar daerah yang indekos di Kota Surabaya akan dicatat sebagai warga KTP musiman. Artinya, warga tersebut bukan sebagai penduduk KTP Surabaya namun hanya domisili di Kota Pahlawan.
“Kalau kos, berarti bukan menjadi KTP (Surabaya), tetapi pendudukan musiman, ada KTP sementara yang dikeluarkan Dispendukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil),” ujarnya.
Pemerintah akan melakukan pengawasan bersama RT/RW, lurah dan camat terhadap warga pendatang. Pengurus RT/RW akan melaporkan kepada lurah dan camat apabila ada warga baru yang tinggal di Surabaya.
Namun demikian, Wali Kota Eri menyebut bahwa Kementerian Dalam Negeri tidak melarang masyarakat yang ingin berpindah KTP. Namun pemkot juga memiliki prioritas intervensi terhadap warga miskin di Kota Surabaya.
Intervensi akan dilakukan pada warga miskin dengan KTP Surabaya sebelum tahun 2020. Apabila warga miskin tersebut baru tercatat sebagai penduduk KTP Surabaya mulai tahun 2021, pemkot tidak akan memberikan intervensi bantuan. “Karena sudah ada 75 ribu warga miskin,” kata Eri.
Penulis: Hari Tri Wasono
Tonton video: