Bacaini.id, JOMBANG – Pengurus Daerah Muhammadiyah Jombang melaporkan seorang oknum ASN Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) ke Mapolres Jombang. Pemilik akun berinisial APH diduga melakukan ancaman pembunuhan pada warga Muhammadiyah hingga viral di media sosial dan meresahkan masyarakat.
Wakil Ketua PD Muhammadiyah Kabupaten Jombang Bidang Hukum, Abdul Wakhid mengatakan, APH diduga mengancam akan membunuh seluruh warga Muhammadiyah karena menetapkan Hari Raya Idul Fitri lebih awal dari keputusan pemerintah, beberapa waktu lalu.
“Kita melaporkan adanya ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah melalui media social,” ujar Wakhid kepada Bacaini.id, disela pemeriksaan di Ruang Reskrim Polres Jombang, Selasa siang, 25 April 2023.
Dalam keterangannya, Wakhid menyebut terlapor sudah membuat surat pernyataan yang isinya membenarkan jika postingan yang berisi ancaman itu ia buat secara sengaja dan sadar sehingga dia menyatakan siap dipenjara akibat postingannya tersebut.
Ada dua pasal yang diadukan oleh aktifitas PD Muhammadiyah ke petugas kepolisian. Pertama soal UU ITE pasal 28 tentang ujaran kebencian terhadap organisasai Muhammadiyah dan yang kedua pasal 29 tentang penerapan ancaman pembunuhan.
“Dua pasal ini yang harus kita terapkan,” ancamnya.
Wakhid mengaku tidak mengetahui secara jelas kronologi munculnya postingan oknum yang kini dilaporkan. Dirinya hanya mengutip satu postingan Professor Thomas, seorang peneliti senior BRIN. Dari situlah akhirnya muncul postingan berbau ujaran kebencian hinggan ancaman pembunuhan yang dilontarkan APH.
Warga Muhammadiyah Jombang mendesak polisi segera menangkap oknum pegawai BRIN yang saat ini tengah berlibur di rumah orang tuanya di Dusun Ketanon, Desa Diwek, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
Sementara itu, Kapolres Jombang, AKBP Moh Nurhidayat mengaku mendapatkan informasi laporan Senin malam kemarin. Pihaknya kini masih mendalami dengan melakukan pemeriksaan saksi saksi dari pelapor.
“Kita masih periksa saksi saksinya,” ujar AKBP Moh Nurhidayat.
Kapolres berjanji akan melakukan penanganan penyidikan sesuai dengan aturan yang ada. Pihaknya juga sudah melaporkan kasus ini ke Mapolda Jawa Timur. Jika hasil pemeriksaan saksi sudah cukup, maka akan dilakukan pemanggilan terhadap terlapor yang sedang berada di rumah orang tuanya di Jombang.
Penulis: Syailendra
Editor: Novira





