Bacaini.id, KEDIRI – Sidang lanjutan perkara KDRT terdakwa Ferry Irawan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri. Sidang digelar dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Senin, 17 April 2023.
Terdakwa perkara KDRT Ferry Irawan kembali menjalani sidang di PN Kota Kediri, Senin siang. Didampingi dua orang penasehat hukumnya, Ferry menceritakan kronologi peristiwa KDRT yang didakwakan terhadapnya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim.
Dalam keterangannya, Ferry melakukan pembelaan jika dirinya tidak melakukan tindakan kekerasan kepada istrinya dan Venna memukul wajah juga kepalanya sendiri saat berada di kamar hotel. Terkait darah dari hidung Venna, terdakwa Ferry menyebut itu darah mimisan.
Penasehat Hukum Ferry, Epi Fani Rahmad Gunadi mengatakan, dalam sidang kali ini ada fakta-fakta baru yang terungkap. Salah satunya, Venna dibanting dan dipiting oleh Ferry pada hari kejadian. “Namun memang dari hidung keluar darah,” kata Epi, Senin, 17 April 2023.
Menanggapi keterangan terdakwa, JPU Yuni Priyono mengatakan, sebagian keterangan terdakwa memang menyangkal dan tidak mengakui perbuatannya. Namun, sebagian keterangan itu juga berkesesuaian dengan fakta-fakta persidangan sebelumnya.
“Salah satunya terdakwa mengatakan jika dahinya dibenturkan kepada dahi korban. Hal tersebut pasti ada motif tujuan, karena jika hanya menempelkan saja, tidak mungkin menyebabkan darah mengucur,” jelas Yuni.
Yuni menambahkan, pembelaan yang dilakukan Ferry dalam sidang sudah menjadi haknya. Meski demikian, ada beberapa keterangan yang dinilai janggal oleh JPU. “Ada beberapa keterangan janggal dari keterangan sebelumnya,” imbuhnya.
Setelah mendengarkan keterangan dari terdakwa Ferry Irawan, Ketua Majelis Hakim, Boedi Haryantho akan melanjutkan sidang perkara KDRT dengan agenda tuntutan dari JPU pada bulan depan setelah Idul Fitri.
Penulis: AK.Jatmiko
Editor: Novira