• Login
  • Register
Bacaini.id
Saturday, July 5, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Hutang Tak Dibayar, Bolehkah Menyita Barang

ditulis oleh redaksi
15/04/2023
Durasi baca: 4 menit
765 49
0
Hutang Tak Dibayar, Bolehkah Menyita Barang

Ilustrasi hutang. Foto:Universitas Medan Area

Selamat sore bacaini.id

Saya ada masalah hutang piutang dengan teman saya. Saya berteman dengan seseorang sebut saja X yang mana pertemanan kami sejak kecil. Karena dia kerjanya dagang, terkadang dia pinjam uang ke saya untuk modal, dulu pernah, 25 juta, pernah 50 juta, dan sudah saya berikan.

Biasanya jangka waktu tiga bulan dia (si X) tersebut sudah mengembalikan uang, dan terkadang dia membawa sejumlah makanan bila waktu mengembalikan pinjaman.

Namun pas tahun 2021 kemarin, pas covid ia juga berhutang 100 juta janji akan dikembalikan selama enam bulan namun tak kunjung dikembalikan. Untung ada hitam diatas putih, maksudnya ada surat perjanjiannya. Saya sudah menanyakan baik via telpon maupun langsung tetapi hanya janji-janji saja.

Karena jengkel pernah terlintas untuk menyita barang-barang yang ada di rumahnya. Namun saya urungkan karena saya khawatir malah menambah masalah. Apakah tindakan teman saya si X yang berhutang tersebut bisa saya laporkan pidana??? Atau kalau saya gugat di pengadilan apakah nanti tidak memakan biaya cukup besar dan waktunya lama??? Mohon pencerahan?

Bu Suti dari Plemahan Kediri

PENJELASAN

Moh. Rofi’an S.H.

Salam kenal Ibu Suti. Menangkap dari pertanyaan ibu, permasalahan ini adalah hutang piutang. Hutang piutang masuk ranah keperdataan bukan ranah pidana. Sehingga perkara tersebut hanya bisa diselesaikan secara keperdataan.

Tindakan menyita barang milik X adalah tindakan yang salah, karena ibu Suti bisa dilaporkan secara pidana tentang perampasan maupun pencurian barang. Untuk itu langkah yang bisa ditempuh adalah melakukan gugatan sederhana di Pengadilan Negeri tempat kediaman X.

Apa itu gugatan sederhana? Gugatan sederhana atau small claim court adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp500 juta. Perkara ini akan diselesaikan dengan tata cara dan pembuktian secara sederhana dengan waktu yang cukup singkat.

Perbedaan gugatan sederhana dengan gugatan pada umumnya adalah nilai kerugian materiil, yakni maksimal Rp500 juta. Sedangkan pada gugatan perkara perdata biasa nilai kerugian materiil tidak dibatasi besarnya. Di samping itu, gugatan sederhana ini diperiksa dan diputus oleh hakim tunggal dalam lingkup kewenangan peradilan umum.

Mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian gugatan sederhana, gugatan ini diterbitkan untuk mempercepat proses penyelesaian perkara sesuai asas peradilan sederhana, cepat, biaya ringan.

Terbitnya Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019 ini juga salah satu cara mengurangi volume perkara di Mahkamah Agung dan sebagai perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015, serta diadopsi dari sistem peradilan small claim court yang salah satunya diterapkan di London, Inggris.

Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara:

  1. Cedera janji / Wanprestasi atau
  2. Perbuatan melawan hukum dengan nilai gugatan materiil paling banyak 500 juta rupiah

Perkara yang tidak termasuk dalam gugatan sederhana adalah:

  1. perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan;
  2. atau sengketa hak atas tanah.

Syarat gugatan sederhana berdasarkan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019 adalah sebagai berikut:

  1. Para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari penggugat dan tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama.
  2. Terhadap tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya, tidak dapat diajukan gugatan sederhana.
  3. Penggugat dan tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama.
  4. Penggugat dan tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum, kuasa insidentil, atau wakil dengan surat tugas dari institusi penggugat.

Perkara Gugatan Sederhana tidak wajib diwakili kuasa hukum atau advokat seperti halnya dalam perkara gugatan perdata biasa, namun, para pihak (penggugat dan tergugat) dengan atau tanpa kuasa hukum wajib hadir langsung ke persidangan. Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019 ini tidak melarang menggunakan jasa advokat sebagaimana terdapat dalam Pasal 4 ayat (4) “dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum”.

Tahapan penyelesaian gugatan sederhana:

Gugatan sederhana diperiksa dan diputus oleh Hakim tunggal yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan. Penyelesaian gugatan sederhana paling lama 25 (dua puluh lima) hari sejak hari sidang pertama. Tahapan penyelesaian gugatan sederhana meliputi:

  1. pendaftaran;
  2. pemeriksaan kelengkapan gugatan sederhana;
  3. penetapan Hakim dan penunjukan panitera pengganti;
  4. pemeriksaan pendahuluan;
  5. penetapan hari sidang dan pemanggilan para pihak;
  6. pemeriksaan sidang dan perdamaian;
  7. pembuktian; dan
  8. Putusan

Untuk lebih detailnya bisa menghubungi redaksi bacaini.id

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Viral Orang Pelayaran Aniaya Driver Ojol Picu Aksi Solidaritas

Viral Orang Pelayaran Aniaya Driver Ojol Picu Aksi Solidaritas

Soekarno Tak Pernah Mengemis Diangkat Presiden Seumur Hidup

Upaya Dewan Banteng Menggulingkan Bung Karno

Saksikan Laga Big Match Fafage Femini vs Kuda Laut Nusantara Angels Angels di MNCTV

Saksikan Laga Big Match Fafage Femini vs Kuda Laut Nusantara Angels Angels di MNCTV

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15387 shares
    Share 6155 Tweet 3847
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16587 shares
    Share 6635 Tweet 4147
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10860 shares
    Share 4344 Tweet 2715
  • Warna Bulu Kucing Ternyata Menunjukkan Wataknya

    4963 shares
    Share 1985 Tweet 1241
  • Viral Orang Pelayaran Aniaya Driver Ojol Picu Aksi Solidaritas

    562 shares
    Share 225 Tweet 141

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist