• Login
Bacaini.id
Monday, June 1, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Balik Nama Sertifikat Bermasalah

ditulis oleh
12 April 2023 10:55
Durasi baca: 2 menit
Ilustrasi sertifikat

Ilustrasi sertifikat

Assalamualaikum Bacaini,

Begini min, saya berusia 52 tahun mempunyai masalah tentang pembelian tanah. Tahun 2000 saya membeli tanah yang mana sertifikat atas nama si X yang diperkirakan berusia 50 tahun. Pada saat proses pembelian hanya dengan kwitansi saja sejumlah 10 juta rupiah. 

Namun pada tahun 2023 ini saya mau membalikkan nama menjadi nama saya. Akan tetapi ini kesulitan, karena si X tersebut sudah tidak di tempat dan tidak diketahui keberadaanya. Mohon jawaban dan solusi.

(Rizki dari Kediri)

Jawaban :

Moh. Rofi’an S.H.

Waalaikumsalam Wr. Wb. Terima kasih atas kunjungannya di Bacaini.id. Sebelumnya kami ikut prihatin dengan kejadian yang menimpa Pak Rizki.

Saya akan menjelaskan aturan perundangan yang berkaitan dengan kasus bapak, yakni pasal 1320 KUHP Perdata tentang Perikatan. Dimana para pihak yang melakukan transaksi telah cakap (dewasa menurut UU), adanya kesepakatan kedua belah pihak, hal tertentu dan causa yang halal.

Di luar itu, masih ada hukum adat di Indonesia yang dibenarkan dalam proses jual beli.

Biasanya, jika dilakukan gugatan di pengadilan akan mengacu pada yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 19 September 1934 nomor 123/ K/ Sip/ 1934, yang menyatakan kepemilikan tanah beralih karena jual beli sifatnya kontan, dan tunai sebagaimana sistem hukum yang dianut hukum adat.

Pertanyaan selanjutnya adalah apakah bisa mengajukan gugatan ke pengadilan jika penjual tidak diketahui keberadaannya? Jawabnya bisa.

Bapak bisa mengajukan penetapan ketidak hadiran (afwezigheid) di Pengadilan Negeri setempat. Caranya dengan melengkapi bukti berupa surat keterangan dari desa dimana si X tinggal terakhir, dan menerangkan jika yang bersangkutan sudah tidak ada di tempat selama minimal 5 (lima) tahun.

Selain itu membuat pengumuman orang hilang di media massa, bukti kwitansi pembayaran iklan, saksi-saksi maupun alat bukti lain yang mendukung.

Jika cara itu tidak bisa dipenuhi, ada alternatif lain yakni mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri kepada penjual dengan alamat terakhir yang diketahui. Hasil penetapan maupun putusan pengadilan tersebut, dapat digunakan untuk proses selanjutnya yakni Akta Jual Beli maupun balik nama sertifikat.

Untuk lebih detailnya bisa menghubungi saya melalui email redaksi.bacaini@gmail.com.

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melaksanakan pernyataan pers bersama Presiden Republik Prancis Emmanuel Macron dalam rangkaian kunjungan kenegaraan di Istana Élysée, pada Kamis, 28 Mei 2026. Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev

Presiden Prabowo Sebut Hubungan Indonesia-Prancis Fase Terbaik

Ratusan pohon pepaya milik petani Perhutanan Sosial di Desa Jingglong Blitar dirusak orang tak dikenal

Perusakan Tanaman Petani Perhutanan Sosial di Blitar, Pelakunya OTK

Mantan Pejabat Senior CIA Diduga Curi 303 Emas Batangan Senilai Rp714 Miliar

  • Pengembangan fasilitas Stasiun Madiun oleh KAI Daop 7 Madiun dengan pembangunan peron tinggi dan perluasan area parkir

    KAI Daop 7 Madiun Kembangkan Stasiun Madiun, Parkir Diperluas hingga Bangun Peron Tinggi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekrutmen Perangkat Desa Gogodeso di Blitar Ricuh, Siapa Bermain?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Red Ruby Maia Estianty Jadi Sorotan di Pernikahan El Rumi, Ini Mitos Merah Delima dalam Tradisi Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinyal Tegas Wali Kota Blitar soal Dana Hibah KONI, Problem Hukum Samanhudi Jadi Kajian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Rasanya Sekolah Zaman Penjajahan Belanda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In