• Login
  • Register
Bacaini.id
Thursday, October 16, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Polisi Gagalkan Pengiriman 5 Kg Bubuk Mercon ke Kediri

ditulis oleh Editor
05/04/2023
Durasi baca: 2 menit
547 5
0
Polisi Gagalkan Pengiriman 5 Kg Bubuk Mercon ke Kediri

MS beserta barang bukti yang berhasil diamankan polisi. Foto: Bacaini/AK.Jatmiko

Bacaini.id, KEDIRI – Polisi kembali menggagalkan pengiriman lima kilogram bahan peledak berupa bubuk mercon dari Jombang ke Kediri dengan meringkus MS (18). Pemuda asal Jombang itu hendak melakukan transaksi di wilayah Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri.

Kapolsek Plemahan, AKP Anwar Iskandar mengatakan, pelaku diamankan di pinggir jalan Desa Mojoayu, Kecamatan Plemahan, Selasa, 4 April 2023 sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, MS akan mengirimkan bubuk mercon dengan mengendarai sepeda motor. Apes, belum sampai tujuan, MS sudah harus berhadapan dengan polisi.

“Sebelumnya kami dapat informasi adanya peredaran obat mercon, lalu kami lakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti obat mercon seberat lima kilogram,” kata AKP Anwar, Rabu, 5 April 2023.

Tidak berhenti disitu, polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah MS di Desa Mejoyolosari, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang. Hasilnya, petugas mendapati sejumlah barang bukti lain yang mendukung status MS sebagai pengedar serbuk mercon.

AKP Anwar menyebutkan, di rumah MS pihaknya mendapati barang bukti 9,5 kilogram serbuk mercon berbagai kemasan, 3,5 kilogram bubuk untuk sumbu, satu bungkus potasium seberat 6 kilogram, dua ikat sumbu mercon, dan satu bungkus tepung kanji seberat seperempat kilogram.

“Total kita amankan 14,5 kilogram obat mercon dan 3,5 kilogram obat sumbu serta peralatan produksi seperti ember, entong juga saringan,” sebutnya.

Saat ini, lanjut AKP Anwar, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Plemahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Akibat perbuatannya, MS terancam Pasal 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.

“Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” imbuhnya.

Penulis: AK.Jatmiko
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: bahan petasanpolres kediripolsek plemahan
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Promosi Wisata Jember Berbuah Penghargaan, Raih Juara 3 Best Marketing Campaign di EJTMA 2025

Promosi Wisata Jember Berbuah Penghargaan, Raih Juara 3 Best Marketing Campaign di EJTMA 2025

Profil KH Anwar Manshur, Penjaga Tradisi Keilmuan Pesantren

Profil KH Anwar Manshur, Penjaga Tradisi Keilmuan Pesantren

Jejak Puger Kulon: Desa Tua di Selatan Jember yang Tak Lekang oleh Zaman

Jejak Puger Kulon: Desa Tua di Selatan Jember yang Tak Lekang oleh Zaman

  • Wali Kota Blitar pilih fokus kerja

    Wali Kota Blitar Pilih Fokus Kerja, Ogah Ladeni Urusan Baperan

    593 shares
    Share 237 Tweet 148
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15593 shares
    Share 6237 Tweet 3898
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16622 shares
    Share 6649 Tweet 4156
  • Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2926 shares
    Share 1170 Tweet 732
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10881 shares
    Share 4352 Tweet 2720

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist