• Login
Bacaini.id
Thursday, September 24, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Polisi Gagalkan Pengiriman 5 Kg Bubuk Mercon ke Kediri

ditulis oleh Editor
5 April 2023 16:32
Durasi baca: 2 menit
MS beserta barang bukti yang berhasil diamankan polisi. Foto: Bacaini/AK.Jatmiko

MS beserta barang bukti yang berhasil diamankan polisi. Foto: Bacaini/AK.Jatmiko

Bacaini.id, KEDIRI – Polisi kembali menggagalkan pengiriman lima kilogram bahan peledak berupa bubuk mercon dari Jombang ke Kediri dengan meringkus MS (18). Pemuda asal Jombang itu hendak melakukan transaksi di wilayah Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri.

Kapolsek Plemahan, AKP Anwar Iskandar mengatakan, pelaku diamankan di pinggir jalan Desa Mojoayu, Kecamatan Plemahan, Selasa, 4 April 2023 sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, MS akan mengirimkan bubuk mercon dengan mengendarai sepeda motor. Apes, belum sampai tujuan, MS sudah harus berhadapan dengan polisi.

“Sebelumnya kami dapat informasi adanya peredaran obat mercon, lalu kami lakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti obat mercon seberat lima kilogram,” kata AKP Anwar, Rabu, 5 April 2023.

Tidak berhenti disitu, polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah MS di Desa Mejoyolosari, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang. Hasilnya, petugas mendapati sejumlah barang bukti lain yang mendukung status MS sebagai pengedar serbuk mercon.

AKP Anwar menyebutkan, di rumah MS pihaknya mendapati barang bukti 9,5 kilogram serbuk mercon berbagai kemasan, 3,5 kilogram bubuk untuk sumbu, satu bungkus potasium seberat 6 kilogram, dua ikat sumbu mercon, dan satu bungkus tepung kanji seberat seperempat kilogram.

“Total kita amankan 14,5 kilogram obat mercon dan 3,5 kilogram obat sumbu serta peralatan produksi seperti ember, entong juga saringan,” sebutnya.

Saat ini, lanjut AKP Anwar, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Plemahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Akibat perbuatannya, MS terancam Pasal 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.

“Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” imbuhnya.

Penulis: AK.Jatmiko
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: bahan petasanpolres kediripolsek plemahan
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Perempuan memiliki tabungan pribadi dalam pernikahan

Perempuan Punya Tabungan Rahasia dari Pasangan, Wajarkah? Ini Bedanya Privasi dan Menyembunyikan Uang

PFI mendesak Basarnas membuka kembali operasi SAR lima jurnalis foto yang hilang di Selat Sunda

PFI Desak Basarnas Buka Lagi Operasi SAR, 5 Jurnalis Foto Hilang di Selat Sunda

Diskon tiket kereta KAI 10 persen untuk dosen dan alumni dua kampus di Madiun

KAI Beri Diskon Tiket Kereta 10 Persen untuk Dosen dan Alumni 2 Kampus di Madiun

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In