• Login
Bacaini.id
Sunday, May 24, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Bikin Bising, Knalpot Motor Brong Digergaji

ditulis oleh Editor
3 April 2023 15:14
Durasi baca: 2 menit
Salah seorang pemilik sepeda motor yang terjaring razia sedang menggergaji knalpot brong. Foto: Bacaini/Setiawan

Salah seorang pemilik sepeda motor yang terjaring razia sedang menggergaji knalpot brong. Foto: Bacaini/Setiawan

Bacaini.id, Tulungagung – Anggota Polres Tulungagung mengamankan ratusan sepeda motor tidak sesuai standar yang diduga terlibat balap liar. Polisi mewajibkan pemilik sepeda motor berknalpot brong menggergaji knalpot bersuara bising itu sebagai salah satu sanksi.

Kasi Humas Polres Tulungagung, IPTU M Anshori mengatakan, penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas dilakukan di Jalur Lintas Selatan (JLS) wilayah Popoh-Brumbun, Kabupaten Trenggalek mulai Minggu, 2 April sampai Senin, 3 April 2023 dini hari tadi.

“Penindakan kami lakukan sejak 13.30 hingga 01.00 WIB, terhadap aksi balap liar yang meresahkan warga sekitar,” kata  Iptu Anshori, Senin, 3 April 2023.

Hasilnya, polisi berhasil mengamankan 309 pelanggaran. Dengan rincian 97 pelanggaran STNK, dua pelanggaran SIM, 208 pelanggaran motor dan dua pelanggaran mobil. Saat ini kendaraan yang melanggar sudah diamankan. “Hal ini kami lakukan untuk memberikan tindakan tegas kepada pelaku aksi balap liar,” ujarnya.

Iptu Anshori menyebut, sanksi yang diberikan sesuai dengan aturan terkait pelanggaran masing-masing. Untuk pelaku yang masih anak-anak juga dipanggilkan orang tua untuk membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatanya kembali. “Selain itu pelanggar juga diharuskan mengikuti sidang di pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” paparnya.

Khusus untuk kendaraan yang tidak standar atau sudah dimodif, lanjut Iptu Anshori, harus dikembalikan sesuai standar. Sepeda motor yang menggunakan knalpot brong harus diganti standar di lokasi pengamanan barang bukti.

“Sebagai efek jera, sepeda motor yang menggunakan knalpot brong wajib memusnahkan sendiri menggunakan gergaji. Jika motor sudah kembali standar baru boleh dibawa pulang,” tegasnya.

Penulis: Setiawan
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: polres tulungagungrazia knalpot brong
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ketua Umum MES Rosan Roeslani Perkasa. (Foto: BPMI Setpres)

Rosan P. Roeslani Dilantik Jadi Ketua Umum Masyarakat Ekonomi Syariah

Pengunjung menikmati suasana nyaman di tempat kuliner dengan fasilitas WiFi, area duduk nyaman, dan pembayaran cashless

10 Fasilitas Tempat Kuliner Paling Dicari Konsumen, Kebersihan hingga WiFi Jadi Penentu

Potret Soe Hok Gie aktivis mahasiswa Indonesia yang kritis terhadap kekuasaan

Soe Hok Gie: Kekuasaan Musuh Terakhir Moralitas

  • Maia Estianty memakai perhiasan red ruby di pernikahan El Rumi

    Red Ruby Maia Estianty Jadi Sorotan di Pernikahan El Rumi, Ini Mitos Merah Delima dalam Tradisi Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Rasanya Sekolah Zaman Penjajahan Belanda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Blitar Disebut Dalam Bau Busuk Limbah Peternakan Ayam CV Bumi Indah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In