• Login
  • Register
Bacaini.id
Friday, August 22, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Jalani Sidang Kedua, Ferry Irawan Dengarkan Tanggapan Eksepsi

ditulis oleh Editor
30/03/2023
Durasi baca: 2 menit
538 5
0
Jalani Sidang Kedua, Ferry Irawan Dengarkan Tanggapan Eksepsi

Sidang kedua Ferry Irawan di PN Kota Kediri. Foto: Ist

Bacaini.id, KEDIRI – Ferry Irawan kembali menjalani sidang atas perkara KDRT terhadap Venna Melinda di Pengadilan Negeri Kota Kediri. Agenda sidang kedua ini adalah pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi penasihat hukum terdakwa pada sidang sebelumnya.

Tepat pukul 09.30 WIB, Majelis Hakim membuka sidang kedua yang digelar secara terbuka di Ruang Cakra. Memakai baju dan peci berwarna putih, Ferry mendengarkan tanggapan JPU atas eksepsi yang disampaikan penasehat hukumnya pada sidang pertama 27 Maret lalu.

Adapun isi tanggapan eksepsi oleh JPU Yuni Priyono pada intinya memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara untuk memutuskan, menyatakan menolak dan tidak menerima nota keberatan atau eksepsi penasihat hukum Ferry Irawan.

“Menyatakan bahwa surat dakwaan penuntut umum telah disusun sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan oleh karena itu surat dakwaan tersebut dapat dijadikan sebagai dasar pemeriksaan perkara,” sebut Yuni pada sidang hari ini, Kamis, 30 Maret 2023.

Kemudian, menerima surat dakwaan JPU seluruhnya dan menyatakan surat dakwaan yang dibacakan pada hari Senin tanggal 27 Maret 2023 sudah memenuhi ketentuan pasal 143 ayat (2) huruf a dan huruf b KUHAP. Menyatakan persidangan perkara tindak pidana terdakwa Ferry Irawan dapat dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan materi pokok perkara dan pemeriksaan saksi–saksi.

Sementara penasihat hukum Ferry Irawan, Epi Fani Rahmad Gunadi berharap kebenaran akan terungkap pada persidangan yang akan datang. Selain itu, permintaan putusan sela yang disampaikan juga dikabulkan oleh Majelis Hakim.

“Semoga saja nanti putusan sela bisa dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri,” kata Epi.

Usai pembacaan tanggapan dari JPU, Majelis Hakim yang diketuai oleh Boedi Haryantho menunda sidang pada hari Jumat, 31 Maret 2023 dengan agenda pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim.

Penulis: AK.Jatmiko
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: ferry irawankasus KDRTpengadilan negeri kota kedirivenna melinda
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

tantangan milenial dan gen z memiliki rumah sendiri

Tantangan Berat Milenial dan Gen Z Punya Rumah Sendiri

bendera one piece berkibar di perahu acara Kemenparekraf Trenggalek

Bendera One Piece Warnai Kunker Kemenparekraf di Trenggalek

Perempuan tewas di kamar kos Blitar dibunuh pacar sendiri

Perempuan Tewas di Kamar Kos Blitar Dihabisi Pacar Sendiri

  • perempuan muda tewas di kamar kos Blitar

    Perempuan Muda Tewas di Kamar Kos Blitar, Korban Pembunuhan?

    711 shares
    Share 284 Tweet 178
  • Perempuan Tewas di Kamar Kos Blitar Dihabisi Pacar Sendiri

    604 shares
    Share 242 Tweet 151
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15499 shares
    Share 6200 Tweet 3875
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16605 shares
    Share 6642 Tweet 4151
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10869 shares
    Share 4348 Tweet 2717

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist