• Login
Bacaini.id
Saturday, May 30, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Bupati Dhito Terima Dokumen Persetujuan Subtansi RDTR Banyakan-Grogol

ditulis oleh Editor
14 March 2023 21:09
Durasi baca: 2 menit
Penerimaan dokumen persetujuan subtansi RDTR kawasan Banyakan-Grogol. Foto: Ist

Penerimaan dokumen persetujuan subtansi RDTR kawasan Banyakan-Grogol. Foto: Ist

Bacaini.id, KEDIRI – Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana menerima secara langsung dokumen persetujuan subtansi Rancangan Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan perkotaan Banyakan-Grogol dari Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Mas Dhito, didampingi Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kediri Irwan Chandra menyebut kawasan Banyakan-Grogol merupakan salah satu kawasan cepat tumbuh di Kabupaten Kediri. Dengan adanya RDTR berbasis online single submission (OSS) diharapkan dapat lebih memberi kemudahan bagi para investor untuk berinvestasi di Kabupaten Kediri.

“Adanya RDTR ini menjadikan investasi di sebagian kawasan Banyakan dan Grogol terutama yang dekat dengan bandara sudah ada kepastian,” kata Mas Dhito di Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023.

Dijelaskannya, wilayah perencanaan perkotaan Banyakan-Grogol seluas 5.520,35 hektar yang juga mengakomodir pembangunan Bandara Kediri dan Jalan Tol Kertosono-Kediri. Hal ini mengacu amanat Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 dan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2019.

Adapun wilayah yang masuk perencanaan kawasan perkotaan Banyakan-Grogol meliputi Desa Manyaran, Tiron, Jatirejo, Banyakan, Grogol, Cerme, Wonoasri, Sonorejo, Bakalan, Sendang, Maron, Ngablak dan Jabon.

“Nanti perijinan-perijinan skala besar lewat OSS tanpa KKPR (Kesesuaian Kegiatan Tata Ruang) otomatis terbit kalau sudah sesuai tata ruang, namun ketika tidak sesuai akan langsung ditolak oleh sistem,” jelasnya.

Menurut Mas Dhito, adanya RDTR yang telah mendapatkan persetujuan tersebut diharapkan mewujudkan kawasan Banyakan-Grogol sebagai pintu gerbang Kediri Raya dengan fungsi kawasan Perdagangan dan jasa berbasis agribisnis.

“Di Kabupaten Kediri, ke depan ada lima RDTR dimana setelah kawasan Banyakan-Grogol, tahun 2023 ini kita akan proses untuk kawasan Pare dan Ngadiluwih,” bebernya.

Sementara itu, Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I Reny Windyawati dihadapan para kepala daerah penerima dokumen persetujuan substansi menyebut kawasan yang telah masuk persetujuan subtansi RDTR diharapkan tidak mengalami perubahan karena telah masuk ke dalam draft yang ada dalam sistem. Sehingga bilamana ada perubahan secara otomatis tidak dapat masuk dalam sistem.

“Kami berharap untuk tidak berubah dari yang ada di persetujuan subtansi,” pesan Reny menambahkan.(ADV)

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Bupati Dhitokabupaten kediripemkab kediri
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Latihan squat untuk menjaga kesehatan otot bokong atau glutes

Otot Bokong Ternyata Pengaruhi Umur Panjang, Ini Penjelasan Ahli Kesehatan

Samanhudi Anwar duduk di rumahnya di Kota Blitar sambil berbincang mengenai politik dan KONI Kota Blitar

Samanhudi Anwar Never Give Up di Tengah Polemik KONI Kota Blitar

Host live streaming sedang menjual produk dengan gaya komedi

Shoppertainment Meledak di Indonesia, Live Jualan Kocak Jadi Mesin Uang Baru

  • Panitia seleksi rekrutmen perangkat Desa Gogodeso Kabupaten Blitar menghentikan sementara tahapan seleksi akibat polemik peserta

    Rekrutmen Perangkat Desa Gogodeso di Blitar Ricuh, Siapa Bermain?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Red Ruby Maia Estianty Jadi Sorotan di Pernikahan El Rumi, Ini Mitos Merah Delima dalam Tradisi Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinyal Tegas Wali Kota Blitar soal Dana Hibah KONI, Problem Hukum Samanhudi Jadi Kajian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Rasanya Sekolah Zaman Penjajahan Belanda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jejak Offshore di Balik Perusahaan Sawit Papua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In