Bacaini.id, KEDIRI – Ferry Irawan dikenakan dakwaan berlapis atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya Venna Melinda. Dia menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Kota Kediri hari ini, Senin, 27 Maret 2023.
Dalam sidang yang berlangsung secara offline dan tertutup, Jaksa Penuntut Umum menguraikan bahwa Ferry Irawan dikenai dakwaan berlapis karena melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) subsidair 44 ayat (4), dan Pasal 45 UU KDRT.
Isi Pasal 44 Ayat (1) UU PKDRT:
Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
Isi Pasal 44 Ayat (4) UU PKDRT:
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Isi Pasal 45 UU KDRT:
Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah).
Seharusnya, sesuai jadwal sidang perdana Ferry Irawan hari ini digelar pada pukul 09.00 WIB. Namun berdasarkan informasi di lapangan, hingga pukul 10.15 WIB sidang belum juga dimulai.
Selaku terdakwa, Ferry Irawan dibawa dari Lapas Klas II Kediri menggunakan mobil tahanan menuju gedung Pengadilan Negeri Kota Kediri. Turun dari mobil tahanan, dia tidak banyak bicara, namun sempat berjanji akan memberikan keterangan usai menjalani sidang pertamanya ini.
“Nanti saya akan memberikan statement, nanti ya,” kata Ferry kepada sejumlah awak media di halaman kantor Pengadilan Negeri Kota Kediri sebelum dibawa ke ruang sidang.
Penulis: Novira