• Login
  • Register
Bacaini.id
Wednesday, August 20, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Ketahui Hukum Berkumur dan Gosok Gigi Saat Puasa

ditulis oleh Editor
24/03/2023
Durasi baca: 2 menit
554 6
0
Ketahui Hukum Berkumur dan Gosok Gigi Saat Puasa

Ilustrasi gosok gigi. Foto: Freepick

Bacaini.id, KEDIRI – Saat berpuasa, kita dianjurkan untuk tidak memasukkan sesuatu ke dalam mulut karena dikhawatirkan dapat membatalkan puasa. Terkait hukum dan keabsahannya, berkumur dan gosok gigi ditengah menjalankan ibadah puasa masih banyak dipertanyakan hingga saat ini.

Berkumur dan gosok gigi merupakan hal yang biasa dilakukan saat mandi begitu pula saat berwudhu ketika hendak menjalankan ibadah salat wajib. Lalu bagaimana hukum dan keabsahan keduanya jika dilakukan saat menjalankan puasa? Dalam artikel ini, Bacaini.id akan membahasnya satu persatu.

Berkumur dan gosok gigi saat puasa

Mengutip dari NU Online, Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam Nihayatuz Zain, menjelaskan bahwa berkumur dan sikat gigi ketika puasa hukumnya makruh. “Hal yang makruh dalam puasa ada tiga belas. Salah satunya bersiwak (menggosok gigi) setelah zhuhur.”

Penjelasan lain disampaikan oleh Imam Nawawi dalam al-Majmu’, syarah al-Muhadzdzab. Kehati-hatian tatkala sikat gigi harus diperhatikan, sebab jika ada material yang masuk ke tenggorokan, baik air, pasta gigi, atau bulu dari sikat gigi, maka puasanya batal. Meskipun dilakukan tanpa sengaja.

“Jika ada orang yang memakai siwak basah. Kemudian airnya pisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama. Demikian dijelaskan oleh al-Faurani dan lainnya.”

Berkumur saat wudhu

Berkumur merupakan sunnah wudhu yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW. Sementara anjuran berkumur saat puasa adalah melakukannya dengan tidak berlebihan (Al-mubalaghah).

Hadis yang diriwayatkan oleh Abu Basyar ad-Dulabi menyebutkan, Rasulullah SAW bersabda: “Ketika kamu berwudu maka bersungguh-sungguhlah dalam berkumur dan menghirup air ke dalam hidung sepanjang kamu tidak berpuasa”.

Bersungguh-sungguh yang dimaksud adalah melakukannya secara wajar dan tidak berlebihan agar air tidak sampai tertelan masuk ke dalam tenggorokan sehingga tidak membatalkan puasa.

Itulah dalil yang menyebutkan terkait hukum dan keabsahan berkumur dan menggosok gigi di siang hari saat tengah menjalankan ibadah puasa wajib di bulan Ramadan. Pada intinya, kedua aktivitas tersebut boleh dilakukan pada waktu yang tepat dengan tidak berlebihan sehingga tidak membatalkan puasa.

Penulis: Novira
Diolah dari berbagai sumber

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: bulan ramadangosok gigi saat puasahukum berkumur saat puasapuasa ramadan
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

perempuan muda tewas di kamar kos Blitar

Perempuan Muda Tewas di Kamar Kos Blitar, Korban Pembunuhan?

Relawan RK Konsolidasi Menangkan Pilkada DKI Jakarta

Hasil Tes DNA Ridwan Kamil Sudah Keluar

Wujudkan Kedaulatan Ekonomi, WNI Bisa Gunakan QRIS di Jepang dan China

Wujudkan Kedaulatan Ekonomi, WNI Bisa Gunakan QRIS di Jepang dan China

  • pelaku penganiayaan dalam pesta miras di Blitar yang mengakibatkan korban tewas

    Leher Korban Tewas Saat Pesta Miras di Blitar Terungkap Patah

    613 shares
    Share 245 Tweet 153
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15495 shares
    Share 6198 Tweet 3874
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16603 shares
    Share 6641 Tweet 4151
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10868 shares
    Share 4347 Tweet 2717
  • Soal Jabatan Sekda Pemkab Blitar Terkesan Slintutan

    1469 shares
    Share 588 Tweet 367

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist