Bacaini.id, KEDIRI – Saat berpuasa, kita dianjurkan untuk tidak memasukkan sesuatu ke dalam mulut karena dikhawatirkan dapat membatalkan puasa. Terkait hukum dan keabsahannya, berkumur dan gosok gigi ditengah menjalankan ibadah puasa masih banyak dipertanyakan hingga saat ini.
Berkumur dan gosok gigi merupakan hal yang biasa dilakukan saat mandi begitu pula saat berwudhu ketika hendak menjalankan ibadah salat wajib. Lalu bagaimana hukum dan keabsahan keduanya jika dilakukan saat menjalankan puasa? Dalam artikel ini, Bacaini.id akan membahasnya satu persatu.
Berkumur dan gosok gigi saat puasa
Mengutip dari NU Online, Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam Nihayatuz Zain, menjelaskan bahwa berkumur dan sikat gigi ketika puasa hukumnya makruh. “Hal yang makruh dalam puasa ada tiga belas. Salah satunya bersiwak (menggosok gigi) setelah zhuhur.”
Penjelasan lain disampaikan oleh Imam Nawawi dalam al-Majmu’, syarah al-Muhadzdzab. Kehati-hatian tatkala sikat gigi harus diperhatikan, sebab jika ada material yang masuk ke tenggorokan, baik air, pasta gigi, atau bulu dari sikat gigi, maka puasanya batal. Meskipun dilakukan tanpa sengaja.
“Jika ada orang yang memakai siwak basah. Kemudian airnya pisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama. Demikian dijelaskan oleh al-Faurani dan lainnya.”
Berkumur saat wudhu
Berkumur merupakan sunnah wudhu yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW. Sementara anjuran berkumur saat puasa adalah melakukannya dengan tidak berlebihan (Al-mubalaghah).
Hadis yang diriwayatkan oleh Abu Basyar ad-Dulabi menyebutkan, Rasulullah SAW bersabda: “Ketika kamu berwudu maka bersungguh-sungguhlah dalam berkumur dan menghirup air ke dalam hidung sepanjang kamu tidak berpuasa”.
Bersungguh-sungguh yang dimaksud adalah melakukannya secara wajar dan tidak berlebihan agar air tidak sampai tertelan masuk ke dalam tenggorokan sehingga tidak membatalkan puasa.
Itulah dalil yang menyebutkan terkait hukum dan keabsahan berkumur dan menggosok gigi di siang hari saat tengah menjalankan ibadah puasa wajib di bulan Ramadan. Pada intinya, kedua aktivitas tersebut boleh dilakukan pada waktu yang tepat dengan tidak berlebihan sehingga tidak membatalkan puasa.
Penulis: Novira
Diolah dari berbagai sumber