• Login
  • Register
Bacaini.id
Wednesday, September 17, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pemkot Kediri Bekali Takmir Masjid Terkait Aturan Selama Ramadhan

ditulis oleh Editor
18/03/2023
Durasi baca: 2 menit
524 6
0
Pemkot Kediri Bekali Takmir Masjid Terkait Aturan Selama Ramadhan

Kegiatan pembekalan kepada takmir masjid di Ruang Joyoboyo Balaikota Kediri. Foto: Ist

Bacaini.id, KEDIRI – Beberapa hari menjelang bulan suci Ramadhan 1444 H/2023 M Pemerintah Kota Kediri mulai melakukan berbagai persiapan. Salah satunya dengan menggandeng Dewan Masjid Indonesia (DMI) Cabang Kota Kediri dalam memberikan pembekalan kepada takmir (pengurus) masjid se-Kota Kediri.

 Pada kegiatan pembekalan, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kota Kediri, Ahmad Jainudin mengatakan bahwa Pemkot Kediri telah membahas aturan-aturan yang akan ditetapkan selama Ramadhan, mengingat saat ini PPKM telah dicabut.

Berdasarkan rakor yang digelar beberapa waktu yang lalu, Jainudin mengungkapkan sesuai instruksi Walikota Kediri, sebagai dasar kegiatan selama Ramadhan tahun ini, takmir masjid akan kembali menggunakan Perwali nomor 7 tahun 2019.

“Karena PPKM sudah dicabut, berarti kegiatan selama bulan Ramadhan bisa kembali normal dan tidak ada tambahan aturan baru sehingga diputuskan untuk menggunakan Perwali Nomor 7 tahun 2019,” ujar Jainudin pada kegiatan yang berlangsung di Ruang Joyoboyo Balaikota Kediri, Sabtu, 18 Maret 2023.

Jainudin mengingatkan dan mengimbau para takmir masjid yang hadir dalam pembekalan untuk memperhatikan terkait dengan pengeras suara. Sesuai Perwali nomor 7 pasal 8 huruf F, penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola setelah pukul 22.00 WIB harus dikecilkan volumenya dan hanya dipergunakan di dalam ruangan saja. Kemudian dapat dipergunakan kembali seperti semula sekitar 30 menit sebelum Adzan Subuh.

“Sesuai aturan itu, kami berharap para takmir masjid dapat menyesuaikan volume dan waktu yang telah ditentukan. Kota Kediri ini termasuk kota yang tinggi toleransi umat beragamanya. Kita harus menjaga Kota Kediri tetap kondusif dan guyup rukun ditengah keberagamaan,” terangnya.

Tak hanya membahas aturan selama Ramadhan, Jainudin juga berpesan kepada takmir masjid sebagai penggerak terdepan untuk menyebarkan dakwah dan ukuwah melalui program-program masjid yang ramah dan terbuka sebagai cerminan islam yang rahmatan lil alamin.

“Peran takmir masjid harus semakin optimal, sehingga pemberdayaan masjid sebagai centra pengembangan masyarakat, pembinaan dan persatuan umat dapat terwujud seperti yang dilakukan Rasulullah,” pesannya.

Sebagai informasi, pemateri pada kegiatan pembekalan takmir masjid datang dari Baznas, Kementerian Agama Kota Kediri dan Kantor Pos.**

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kota kediripemkot kediri
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ini Agenda Menteri Kesehatan dan Menteri BUMN di Lirboyo

Reshuffle Kabinet Jilid II, Erick Thohir Jadi Menpora

Parah, Dapur MBG Banyak Dikuasai Anggota DPRD

Parah, Dapur MBG Banyak Dikuasai Anggota DPRD

Pemerintah Kota Kediri Gelar Sosialisasi Deteksi Dini Penyakit Tidak Menular: Fokus pada Kanker Payudara, Serviks, dan Lupus

Pemerintah Kota Kediri Gelar Sosialisasi Deteksi Dini Penyakit Tidak Menular: Fokus pada Kanker Payudara, Serviks, dan Lupus

  • Bupati Blitar merayakan puncak hari jadi yang dibayangi isu gratifikasi

    Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2912 shares
    Share 1165 Tweet 728
  • Bisnis Kandang Ternak Ayam di Blitar Disorot DPRD, Siapa Bekingnya?

    1171 shares
    Share 468 Tweet 293
  • Tak Ada Gejolak Warga NU Bela Gus Yaqut di Korupsi Kuota Haji

    593 shares
    Share 237 Tweet 148
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15547 shares
    Share 6219 Tweet 3887
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16618 shares
    Share 6647 Tweet 4155

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist